2019, Kemenkop UKM Targetkan Pendirian 1000 Koperasi Baru

2019, Kemenkop UKM Targetkan Pendirian 1000 Koperasi Baru 

NERACA

Jakarta - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rulli Indrawan mengungkapkan, sepanjang 2018 lalu pihaknya telah memfasilitasi Akta Pendirian Koperasi sebanyak 648 akta koperasi. Untuk tahun ini, Kemenkop UKM mentargetkan akan ada 800-1000 pendirian koperasi baru."Namun, karena keterbatasan anggaran, kita hanya menganggarkan fasilitasi akta koperasi untuk 200 koperasi baru", kata Prof Rulli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/1).

Prof Rulli menambahkan, fasilitasi akta pendirian koperasi bagian dari keberpihakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya yang berasal dari usaha mikro."Dalam pembuatan akta koperasi tersebut dikenakan biaya pembuatan akta oleh NPAK. Biaya itu dirasa memberatkan pelaku usaha mikro yang akan mendirikan koperasi, karena permodalan awal koperasi yang dibentuk usaha mikro masih sangat terbatas", imbuh Prof Rulli.

Oleh karena itu, kata Prof Rulli, Kemenkop UKM memandang perlunya program fasilitasi akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro.”Juga agar pelaku usaha mikro dapat terbantu untuk mendirikan koperasi", kata Prof Rulli seraya menyebutkan bahwa bantuan dana yang diterima koperasi sebesar Rp2,5 juta untuk membayar notaris (NPAK).

Selain itu, lanjut Prof Rulli, pihaknya juga melakukan pendampingan kelompok pra koerasi untuk membentuk koperasi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman perkoperasian kepada kelompok masyarakat yang akan mendirikan koperasi."Kegiatan ini bersifat multi years atau berkelanjutan setiap tahun. Tahun 2019 ini kita targetkan pendampingan kelompok pra koperasi bagi 500 kelompok pra koperasi", tandas Prof Rulli.

Lebih dari itu, jelas Prof Rulli, memasuki tahun 2019 ini kinerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akan ditingkatkan peran dan fungsinya melalui beberapa pendekatan. Pertama, terkait dengan pembangunan database yang akan merekam seluruh aktifitas PPKL."Sampai 2018, jumlah PPKL sebanyak 1.035 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 272 kabupaten/kota", kata Prof Rulli.

Kongkritnya, kegiatan penyuluhan dan pemasyarakatan koperasi akan diinput PPKL ke dalam website (www.ppklkemenkop.id), sehingga seluruh pelaporan PPKL akan tersimpan dengan baik."Melalui website ini juga akan terbangun profil koperasi binaan yang memungkinkan terjadinya kolaborasi antara koperasi", imbuh Prof Rulli. 

Pendekatan kedua, posisi PPKL diperkuat sebagai aktivator koperasi yang mencakup aktifitas memberikan informasi (informator), melakukan pendataan (enumerator), melakukan pendampingan (mentor), memberikan semangat (motivator), dan menjadi media penguhubung (kolaborator).

"Di era ekonomi digital saat ini, para PPKL akan menggunakan handphone dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Selain mereka akan membangun database rekam jejak aktifitas penyuluhan dan rekam jejak koperasi binaan, para PPKL juga akan melakukan aktifitas melalui media sosial seperti FB, Twitter, Instagram, dan YouTube. Sehingga, branding koperasi dilakukan dan terangkum dalam akun bersama yang bernama penyuluh koperasi", papar Prof Rulli.

Sementara untuk memberikan panduan teknis bagi PPKL, Koordinayor PPKL, dan aparat pembina di setiap Dinas Koperasi, pada 2019 ini telah disiapkan petunjuk pelaksanaan PPKL ini. Juklak ini juga memberikan panduan untuk mengevaluasi kinerja PPKL melalui delapan indikator penilaian kinerja yang ditetapkan.

"Mencakup pendataan koperasi, penyusunan rencana kerja, penyuluhan dan pendampingan koperasi, penyuluhan kepada kelompok masyarakat, inventarisasi pengembangan potensi wilayah kerja, publikasi kegiatan penyuluhan dan koperasi binaan, identifikasi investasi ilegal berkedok koperasi, serta penilaian tambahan dari Koordinator PPKL", tukas Prof Rulli.

Prof Rulli berharap, pada 2019 ini para PPKL yang merupakan ujung tombak pembinaan koperasi di lapangan dapat mempercepat penyampaian berbagai informasi dan kebijakan yang dibuat Kemenkop UKM. Sehingga, potensi dan peluang pengembangan koperasi serta peningkatan kualitas koperasi dari sisi kelembagaan, usaha dan keuangan dapat dikelola dengan baik."Tahun ini kita rencanakan merekrut PPKL sebanyak 200 orang yang dialokasikan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki PPKL", pungkas Prof Rulli. Mohar/Rin

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…