Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Sahkan Revisi PP PSTE

Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Sahkan Revisi PP PSTE

NERACA

Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Ada momentum strategis maka jangan buru buru ditandatangani RPP. kami berharap pemerintah sabar dulu, ada momentum politik nasional sebaiknya jangan ambil suatu keputusan yang sangat strategis dan fundamental," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, usai pertemuan dengan pelaku industri di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (18/1).

Ombudsman RI mengundang sejumlah pelaku industri antara lain Masyarkat Telematika (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Telekomuniasi Seluruh Indonesia (ATSI), Umum Indonesia Data Center Provider (IDPRO) dan PANDI untuk berdiskusi terkait revisi PP PSTE.

Salah satu pasal dalam revisi PP PSTE yang mengundang polemik adalah peletakan data center. Teradapat dua pandangan mengenai hal ini. Pertama, data center diperbolehkan berada di luar negeri dengan data strategis harus berada di dalam negeri. Kedua, data center harus berada di dalam negeri namun jenis informasi tertentu boleh diletakkan di luar negeri secara bertahap."Mempertimbangkan beberapa aspek teman pelaku memilih untuk tetap diatur di domestik dan secara bertahap jenis data informasi tertentu boleh diletakan di luar," ujar Ahmad Alamsyah.

Ombudsman RI menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat seoptimal mungkin melakukan kajian serius terhadap berbagai kelayakan secara ekonomis, secara politis, termasuk secara hukum."Terutama konsekuensi-konsekuensi secara lebih luas, tentunya juga menyangkut aspek pertahanan keamanan, itu semua harus dikaji baik barulah kemudian diputuskan untuk memilih tahapan-tahapan macam apa dalam membangun infrastruktur data center," kata Ahmad Alamsyah. 

Selain kajian yang serius, Ombudsman RI juga meminta Kominfo untuk melakukan konsultasi secara baik dengan semua stakeholder."Harus disepakati berasama untuk melindungi industri atau penyelenggara yang sudah ada skerang jangan sampai punya dampak negatif," ujar Ahmad Alamsyah.

"Sepintas saya lihat proses berhenti, tapi kita tetap waspada dan untuk itu, kemungkinan nanti Ombudsman akan menyampaikan ke KPU kalau memungkinkan agar isu ini juga dibahas dalam debat presiden," tambah dia.

Setelah bertemu dengan pelaku industri, Ombudsman RI juga telah berencana untuk bertemu dengan Kementerian Kominfo untuk membahas tentang polemik revisi PP PSTE. Revisi PP PSTE yang sebelumnya berada di Kementerian Sekretariat Negara telah dikembalikan ke Kementerian Kominfo pada 20 Desember 2018 untuk kemudian didiskusikan lagi dengan para stakeholder, menurut Kepala Bidang Infrastruktur Mastel, Nonot Harsono. Harsono mengatakan telah melakukan diskusi bersama Kominfo setelah revisi PP PSTE dikembalikan. Namun, tampaknya keduanya tidak menemukan titik temu.

Kemudian Ombudsman Republik Indonesia berencana menyampaikan isu kedaulatan siber kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat dijadikan bahan diskusi dalam debat calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) mendatang."Kami akan sampaikan hal yang penting dan tergantung KPU (Komisi Pemilihan Umum) apakah itu bisa jadi topik yang dibahas dalam debat berikutnya terkait ekonomi," ujar Ahmad Alamsyah.

"Kami belum tahu apakah KPU sudah punya item topik yang akan dibahas. Mudah-mudahan ini ada," sambung dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…