Menanti Skema Bijak bagi Pajak E-Commerce

Oleh: Pril Huseno

Pemerintah berencana akan menerapkan pengenaan pajak 0,5 persen bagi bisnis e-commerce efektif 01 April 2019 mendatang. Potensi pajak atas bisnis e-commerce yang tinggi disebutkan menjadi latar berlakang dari rencana pengenaan pajak tersebut.

Tercatat pada 2016 saja, jumlah pengguna internet yang berbelanja dengan e-commerce mencapai 24,7 juta orang dengan nilai belanja Rp75 triliun. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2017 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh mencapai Rp143,26 juta dengan jumlah belanja online mencapai 10,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp146,7 triliun, melesat jauh 41 persen dari angka 5,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp74 triliun dibandingkan pada 2015. Belanja terbesar tetap didominasi oleh toko-toko online yang sudah mapan seperti Bukalapak, Tokopedia, Lazada, Shopie dan lain-lain.

Pengenaan pajak bagi toko online yang sudah mapan, terlebih yang telah mendapat asupan investasi dari pemodal besar internasional tentu tidak masalah. Namun, 80 persen mitra UKM yang berjualan di platform e-commerce diketahui adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Keuntungan per bulan pun masih berkisar Rp3 juta sampai Rp5 juta per bulan dan masih banyak pula yang merugi. Hal itu karena banyak dari mereka yang baru memulai usaha dan mencoba peruntungan dalam jejaring e-commerce.

Rencana pengenaan pajak tersebut, jelas menimbulkan pertanyaan para pelaku UKM apalagi bagi startup atau pengusaha pemula. Pengenaan pajak, memang merupakan wewenang pemerintah dalam rangka meningkatkan  penerimaan Negara, namun apakah rencana tersebut akan menyamaratakan tarif pajak tanpa didahului sosialisasi masif, dan klasifikasi yang tepat bagi pelaku UKM yang bermain dalam jejaring e-commerce?

Sejak lama diketahui, usaha kecil menengah kita sangat butuh dukungan dan pendampingan pemerintah agar berkembang lebih maju dan mandiri. Dukungan permodalan dari perbankan, masih menjadi persoalan karena UKM yang dianggap bankabale masih berkisar 15 persen saja. Tantangan bagi tumbuh kembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat kecil tersebut—selain persoalan pengenaan pajak--saat ini bertambah dengan adanya jalur baru jalan tol trans Jawa yang semakin meminggirkan pasar potensial dari para pengguna jalan raya.

Banyak dari mereka yang konon terpaksa tutup di sepanjang jalur pantai utara Jawa, karena jalan nasional non tol menjadi sepi. Pun di setiap pemberhentian atau tempat istirahat jalur tol Trans Jawa misalnya--jika tidak segera disikapi oleh Pemerintah Daerah yang semestinya memikirkan mati hidupnya ekonomi rakyat perdesaan--kemungkinan akan diisi oleh gerai-gerai ritel modern, warung kopi milenial dan lain-lain.   

Sepertinya, pemerintah harus memikirkan ulang atau mengkaji kembali rencana pengenaan pajak bagi UKM dan mitra UKM yang bermain di jejaring e-commerce. Mengingat tantangan yang dihadapi UKM nasional dan UKM pemula--apalagi pelaku usaha inovatif bidang teknologi tinggi-- masih amat membutuhkan dukungan semua pihak.

Jangan sampai, dengan pengenaan pajak yang tidak pandang bulu bagi mitra UKM e-commerce akan menghambat upaya mereka yang tengah mencoba tumbuh berkembang. Tugas pemerintah, sepertinya bukan saja mengenakan dan memungut pajak, tapi juga wajib memberikan perlindungan, motivasi dan fasiltisasi bagi ekonomi rakyat kecil. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…