OJK Sebut DP 0% Gairahkan Sektor Produktif

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kebijakan penghapusan uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance) akan turut menggairahkan sektor produktif. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan membantah anggapan bahwa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 terkait wewenang uang muka (down payment) nol persen hanya akan menjadi stimulus bagi kegiatan konsumtif dan berpotensi menaikkan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).

"Perlu dibaca Peraturan OJK (POJK) itu secara lengkap, tidak berarti semua hanya ke penggunaan konsumtif," ujarnya, seperti dikutip Antara, kemarin. Menurut Bambang, uang muka nol persen ini juga bisa dimanfaatkan dunia usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Kendaraan bermotor sebagai salah satu alat transportasi juga akan menambah kemudahan logistik yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian.

Sementara aspek kemampuan membayar dirancang cukup selektif. Dalam POJK tersebut, perusahaan pembiayaan harus memiliki NPF sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu persen jika ingin memberikan DP nol persen terhadap nasabah. "Misalnya saya pengusaha, di pembiayaan pertama lancar, kedua juga lancar, ketiga untuk membeli kendaraan logistik demi usaha, bisa saja diberi nol persen. Ada 'risk appetite' (penilaian risiko) dari perusahaan itu," ujar dia.

Bambang mengakui pemangkasan habis syarat uang muka ini karena pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspektasi OJK dan pemerintah pada 2018. Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018. Dengan pembebasan uang muka ini, OJK menargetkan pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan pada 2019 ini akan meningkat menjadi 8-11 persen (yoy).

Namun, Bambang mengakui kualitas pembiayaan masih menjadi tantangan pada tahun ini, terlebih dengan dibebaskannya uang muka untuk kendaraan bermotor. Hingga November 2018 saja, NPF secara keseluruhan di industri perusahaan pembiayaan mencapai 2,83 persen. Pada 2019, OJK bahkan tak berani menargetkan penurunan NPF yang signifikan. "NPF industri perusahaan pembiayaan di angka rentang 2,75-3 persen lah untuk tahun ini," ujar dia. Sementara, NPF untuk sektor kendaraan bermotor di sekitar satu persen. 

Namun begitu, Pengamat Transportasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Syafii mengatakan kebijakan mengenai "down payment" (DP) atau uang muka kendaraan sebesar 0 persen akan berdampak pada kemacetan lalu lintas. "Ada dua dampak utama yang berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, yaitu kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada mudahnya masyarakat memiliki kendaraan. Dengan demikian jumlah kendaraan di jalan raya akan bertambah. Terkait hal itu, ia meminta agar kebijakan tidak hanya dilihat dari satu sisi tetapi juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. "OJK jangan hanya melihat dari sisi finansialnya tetapi juga dampak lain dari tingginya jumlah alat transportasi yang ada di jalan raya. Apalagi ini juga harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur," katanya

BERITA TERKAIT

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…