KSDAHE Didasarkan Pengelolaan Ekosistem Utuh

KSDAHE Didasarkan Pengelolaan Ekosistem Utuh

NERACA

Jakarta - Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) didasarkan pada pengelolaan suatu ekosistem secara utuh.

"Untuk memelihara pulau-pulau kecil kelautan pasti juga terkait dengan daratnya kalau konsep dari ekoregion kan tidak bisa dipisah-pisah begitu," kata pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hariadi Kartodihardjo usai peluncuran "Outlook: Meretas Mimpi Hutan Adat" di Jakarta, Rabu (16/1).

Pasal 4 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang diajukan perwakilan DPR membagi lingkup wilayah KSDAHE menjadi konservasi yang dilakukan di wilayah darat, konservasi yang dilakukan di wilayah perairan, dan konservasi yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dia menuturkan tentang pentingnya belajar dari tujuh negara maju di Eropa, seperti Jerman, Prancis, dan Belanda dengan Sungai Rhein dalam ranah ekoregionnya. Negara-negara tersebut, katanya, mengelola ekoregionnya secara utuh dan berujung pada "outcome".

Menurut dia, pengelolaan konservasi harus didasarkan pada ukuran kinerja "outcome" dan satu kesatuan yang akan melibatkan koordinasi serta kolaborasi antarpihak untuk mencapai satu tujuan. Dengan demikian, kementerian/lembaga atau pihak-pihak terkait lain tidak sekadar menjalankan kinerja masing-masing dengan "input", hasil, dan atau tujuan masing-masing seolah-olah menunjukkan ego sektoral, akan tetapi lebih kepada kolaborasi mencapai satu "outcome".

"Kita tidak bisa koordinasi karena ukuran kinerjanya itu adalah masing-masing 'input' atau serapan anggaran. Kita masih kental sekali dengan administratif, yang diagung-agungkan itu semakin 'gede' (besar) anggaran semakin hebat semakin habis semakin hebat faktanya apa tidak diukur juga," ujar dia.

Oleh karena itu, pengelolaan konservasi juga memerlukan restrukturisasi dari birokrasi.

Pada laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait Pasal 4 Ayat (1) RUU itu, pemerintah beranggapan bahwa sesungguhnya KSDAHE didasarkan atas ekosistem yang utuh, sebagai bentang alam yaitu lansekap dan ekosistem, satu dengan yang lain saling berkaitan atau Ecosystem Based Management. Pemisahan konservasi antara wilayah daratan, perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tidak selaras dengan keilmuan tentang prinsip-prinsip dasar ekologi.

Hal itu disampaikan pemerintah yang diwakili KLHK saat memberikan pandangan atas Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai RUU tentang KSDAHE saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR DPR, Jakarta, Selasa (15/1). RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden melalui Surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…