Akademisi Lokal Juga Memiliki Kompetensi yang Baik - Polemik Saksi Ahli WN Asing

Akademisi Lokal Juga Memiliki Kompetensi yang Baik

Polemik Saksi Ahli WN Asing

NERACA

Medan – Penunjukan saksi ahli dari kalangan peneliti asing dalam kasus gugatan izin lingkungan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mendapat respons dari masyarakat. Langkah itu dinilai tidak arif, dan disayangkan.

Sebelumnya dalam sidang PTUN Medan, Senin (14/1), penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) karena pernah meneliti di sana. Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.

Dirinya mengaku pernah meneliti di sana sekitar tahun 2001 hingga 2004, yang sekarang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Serge Wich menyatakan, kawasan di sekitar Cagar Alam Dolok Sibual-buali di Tapanuli Selatan ada sekitar 40 individu orangutan. Orangutan di sana, kata dia, mengandalkan pakan dari tumbuhan khas yang ada di sana.

Pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.

Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung tersebut."Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki," kata Siregar kepada wartawan, Kamis (17/1).

Izin itu, lanjut dia, mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa. 

Kepentingan Asing

Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia pernah beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh. Sebab itu muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru, yang selayaknya menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.

Dalam kaitan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut Sugiat Santoso menyatakan, penggugat sebaiknya tidak terlalu bergantung kepada pihak asing dalam melakukan advokasi terhadap isu yang mereka soroti di Indonesia.

"Melakukan advokasi atas persoalan yang ada itu sah saja. Tapi ya jaga juga kewibawaan dan kedaulatan hukum bangsa Indonesia," kata Sugiat Santoso.

Isu orangutan yang dibawa dalam ranah ini, kata Sugiat, juga patut dikritisi. Isu ini dinilai selalu identik dengan proyek berbau kepentingan asing di Indonesia."Saya khawatir isu orangutan dibawa agar pembangunan di Indonesia tidak berjalan. Pada akhirnya bangsa ini tidak akan maju. Kita khawatir saksi ahli warga negara Belanda itu justru menjadi celah untuk tetap menjaga kepentingan asing di Indonesia," ujar dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…