Ada Kemajuan Dalam Pembahasan Penerapan GSP

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa ada kemajuan dalam pembahasan mengenai penerapan pemberian fasilitas kemudahan perdagangan "Generalized System of Preferences" (GSP) oleh Amerika Serikat.

"Untuk GSP, kita sudah ada kemajuan dan mereka (pemerintah Amerika Serikat) akan membahas lebih lanjut karena ada beberapa hal yang harus kita penuhi sambil menunggu kita memenuhi komitmen," kata Mendag setelah melakukan pembahasan GSP di Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) di Washington DC, Amerika Serikat, disalin dari Antara.

Enggartiasto mengungkapkan bahwa proses evaluasi yang dilakukan AS terhadap status Indonesia sebagai negara penerima GSP masih berjalan sehingga berbagai fasilitas terkait GSP yang diterima oleh beragam komoditas yang diekspor dari RI ke AS juga masih berlaku.

Mendag juga mengemukakan, dirinya juga bertemu dengan Kamar Dagang dan Industri AS (United States Chamber of Commerce) yang juga menunjukkan dukungan agar berbagai produk dari Indonesia juga masih tetap mendapatkan fasilitas GSP dari pemerintahan AS. "Kadin AS akan bertemu Duta Besar USTR untuk membicarakan mengenai GSP," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, GSP merupakan program pemerintah AS dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang, yaitu dengan membebaskan bea masuk ribuan produk negara-negara itu, termasuk Indonesia, ke dalam negeri Paman Sam tersebut.

Sebanyak 3.546 produk Indonesia diberikan fasilitas GSP berupa eliminasi tarif hingga 0 persen. Dalam tujuh bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan AS agar status Indonesia dapat tetap dipertahankan di bawah skema GSP.

Hal tersebut karena program ini dinilai memberi manfaat baik kepada eksportir Indonesia maupun importir AS yang mendapat pasokan produk yang dibutuhkan. Pada Oktober 2017, Pemerintah AS melalui USTR mengeluarkan Peninjauan Kembali Penerapan GSP Negara (CPR) terhadap 25 negara penerima GSP, dan Indonesia termasuk di dalamnya.

Sedangkan pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyebutkan akan melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan. Bila Indonesia tidak lagi menjadi negara penerima GSP, maka produk Indonesia ke Indonesia yang saat ini menerima GSP, ke depannya akan dikenakan bea masuk normal bila diekspor ke AS.

Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa bila pemerintah Amerika Serikat memperpanjang fasilitas kemudahan "Generalized System of Preferences" (GSP) untuk Indonesia maka juga akan menguntungkan AS. "Kita beranggapan fasilitas GSP bermanfaat untuk kedua negara (RI dan AS)," kata Enggartiasto.

Terkait dengan evaluasi yang dilakukan AS terhadap RI terkait apakah status GSP untuk Indonesia akan diperpanjang, Mendag mengemukakan pihaknya telah melakukan proses yang dilakukan secara internal dalam rangka menyesuaikan harapan perubahan yang telah dicetuskan oleh Amerika.

Selain itu, ujar dia, pihak Kemendag juga telah bersinergi dengan sejumlah pihak seperti duta besar dan perwakilan pengusaha RI di AS agar GSP yang dimiliki Indonesia bisa diperpanjang. Enggartiasto mengingatkan bahwa pada Selasa (15/1) waktu setempat, pihaknya telah diundang oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) untuk bisa membahas mengenai progres yang telah dlakukan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, GSP merupakan program pemerintah AS dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang, yaitu dengan membebaskan bea masuk ribuan produk negara-negara itu, termasuk Indonesia, ke dalam negeri Paman Sam tersebut.Sebanyak 3.546 produk Indonesia diberikan fasilitas GSP berupa eliminasi tarif hingga 0 persen.

Dalam tujuh bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan AS agar status Indonesia dapat tetap dipertahankan di bawah skema GSP.

Hal tersebut karena program ini dinilai memberi manfaat baik kepada eksportir Indonesia maupun importir AS yang mendapat pasokan produk yang dibutuhkan. Pada Oktober 2017, Pemerintah AS melalui USTR mengeluarkan Peninjauan Kembali Penerapan GSP Negara (CPR) terhadap 25 negara penerima GSP, dan Indonesia termasuk di dalamnya.

Sedangkan pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyebutkan akan melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan. Bila Indonesia tidak lagi menjadi negara penerima GSP, maka produk Indonesia yang saat ini menerima GSP, ke depannya akan dikenakan bea masuk normal bila diekspor ke AS.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…