BPOM Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring

BPOM Perketat Aturan Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat aturan perdagangan produk, khususnya obat dan kosmetik, dalam jaringan (daring) sehingga peredaran produk di dunia maya dapat diawasi dengan baik.

"Pengawasan 'e-commerce' itu pengawasan ke depan. BPOM akan kuatkan regulasi untuk produk-produk 'online'. Nanti kita akan bangun nota kesepahaman dengan salah satu penyedia jasa pengantar produk," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (15/1).

Adapun pengetatan regulasi itu saat ini dilakukan dengan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat secara Daring yang dalam triwulan pertama 2019 sedang digodog. Pada tahun ini, Penny berharap agar aturan tersebut segera rampung dan bisa diberlakukan.

Dia mengatakan pengetatan aturan itu diiringi dengan penengakkan hukum sehingga perdagangan produk daring ilegal dapat diperangi. Terlebih saat ini semakin marak peredaran produk seperti obat dan kosmetik ilegal dalam jaringan. Bahkan beberapa di antaranya sempat menyeret nama-nama selebritis terkait promosi produk ilegal yang menggunakan jasa "endorsement" dari para pesohor.

Meski beberapa peraturan belum terbit, dia mengatakan beberapa nota keepahaman sudah dapat dijalin untuk mencegah peredaran kosmetik dan obat ilegal."Sudah ada tindak lanjut kerja sama dengan asosiasi penyedia jasa pengantar produk. Ini baik dan akan diintensifkan. Penyedia platform 'market place' juga akan ditindaklanjuti karena dari mereka adalah tempat pertama produk masuk," kata dia merujuk "market place" sebagai platform tempat berkumpulnya toko daring.

Menurut Penny, pengawasan produk daring akan terus diintensifkan seiring dengan produk luar jaringan (luring). Dengan begitu, akan terjadi kompetisi sehat baik itu produk "online" ataupun "offline".

Sementara itu, Inspektur Utama BPOM Reri Indriani mengatakan peraturan soal produk daring itu merupakan salah satu sarana agar dunia perdagangan diisi oleh tenaga profesional yang bertanggung jawab akan produknya. Dengan begitu, perlindungan kesehatan masyarakat akan terjamin.

"Mau 'online' mau 'offline' harus ada nomor izin edar. Jika sudah ada izin edar, tidak boleh ada produk kadaluwarsa dijual, kemasan rusak dijual, bahkan produk dengan penandaan yang tidak sesuai dijual," kata dia.

Aplikasi SMART BPOM

Kemudian Penny menambahkan aplikasi SMART BPOM adalah pengawasan semesta yang memadukan kerja sama regulator dengan masyarakat dalam menghadapi serangan produk ilegal."Masyarakat bersama kami melakukan pengawasan semesta, ikut edukasi juga menggunakan teknologi," kata Penny.

Dia mengatakan dengan sistem dari aplikasi itu memungkinkan peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi produk di pasaran. Nantinya setiap produk akan memiliki kode batang dua dimensi (2D Barcode) pada kemasannya yang bisa dipindai menggunakan aplikasi SMART BPOM.

Hasil pemindaian akan menunjukkan identitas suatu produk. Penny mengatakan lewat teknologi, BPOM melibatkan lintas sektor termasuk masyarakat dalam peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang dilakukan.

Dua sarana yaitu SMART BPOM dan 2D Barcode itu salah satu fungsinya menjadi sistem yang mengidentifikasi dan melacak produk. Dengan sistem itu, konsumen dapat mengetahui produk palsu sekaligus status peredarannya. Masyarakat pun dapat ikut serta aktif dalam mengecek dan memverifikasi legalitas produk yang digunakannya.

"Masyarakat nanti mengunggah, pindai kode, kalau nanti menemukan produk mencurigakan maka aspek pengawasan ini dilakukan secara bersama-sama," kata Penny mengenai aplikasi yang diluncurkan pada Desember 2018 itu.

Dia berharap masyarakat dapat semakin aktif dalam ikut memantau produk-produk obat dan makanan di sekitarnya."Masyarakat bisa melaporkan dan dari aplikasi, juga bisa diketahui lokasi suatu produk diedarkan, bisa tahu di mana saja produknya," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…