Gerakan Antikorupsi Minta KPK Tetap Bekerja Keras Pascateror

Gerakan Antikorupsi Minta KPK Tetap Bekerja Keras Pascateror

NERACA

Jakarta - Gerakan Antikorupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap bekerja keras memberantas korupsi pascateror yang menimpa dua pimpinan lembaga antirasuah itu.

Perwakilan GAK Lintas Perguruan Tinggi yang terdiri atas BEM Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka diterima oleh pimpinan KPK masing-masing Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (14/1).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK menerima poin pertama dukungan tentu saja sekaligus empati yang disampaikan. Namun, ada pesan kuat bahwa KPK tetap bekerja keras untuk berantas korupsi meskipun ada sesuatu yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2019.

Perwakilan GAK Lintas Perguruan Tinggi Saor Siagian menyatakan bahwa kedatangannya memberikan penguatan kepada pimpinan KPK yang baru mendapatkan teror."Kalau kami dengar sebenarnya ini sangat serius ancamannya karena peristiwa yang dihadapi sahabat kami Novel Baswedan belum selesai, kemudian sudah terjadi teror lagi, yang sangat serius sudah menyasar pada Ketua KPK," ucap Saor. 

Ia mengapresiasi pimpinan KPK yang tidak gentar atas teror tersebut, bahkan sebagai momentum untuk meningkatkan kinerjanya."Bagi kami ini sesuatu yang sangat serius. Kami berharap polisi betul-betul menuntaskan dengan menangkap segera pelakunya dan jangan lagi teror seperti ini terjadi lagi," tutur dia. 

Dalam kesempatan sama, perwakilan BEM UI Manik Marganamahendra mengecam tindakan teror terhadap dua pimpinan KPK tersebut."Kami dari perwakilan BEM UI melihat ini bukan satu dua kali saja. Oleh karena itu, kami hadir untuk bisa pertama mengecam segala bentuk tindakan teror yang bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, BEM UI mendorong KPK tetap independen dan tetap profesional dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia."Kami juga berharap KPK dapat melakukan evaluasi keamanan secara internal dalam mengamankan seluruh penegak hukum di dalam KPK itu sendiri," ucap Manik.

Sebelumnya, pada hari Rabu (9/1), rumah Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi sasaran teror bom oleh orang tak dikenal. Di rumah Agus yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, polisi menemukan barang bukti berupa pipa paralon, detonator, sekring, kabel warna kuning, paku ukuran 7 sentimeter, serbuk putih, baterai, dan tas.

Sementara itu, di rumah Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jalan Kalibata Selatan, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dilempar dua bom molotov oleh orang tak dikenal, salah satu bom sempat merusak teras bagian atas rumah Laode. Penemuan bom itu terjadi pada hari Rabu (9/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…