Citilink Berlakukan Ketentuan Baru Bagasi Penumpang Rute Domestik

Cengkareng, Penumpang pesawat Citilink Indonesia (Citilink) rute domestik bakal tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas bagasi gratis. Karena, maskapai berbiaya hemat tersebut akan memberlakukan ketentuan baru terkait dengan kebijakan pemberian bagasi gratis yang selama ini diterapkan. "Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa di Jakarta, Kamis (10/1).

Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili) serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member, untuk Informasi lebih lanjut bisa melalui https://member.citilink.co.id Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" (pelayanan dengan standar minimum). "Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," tambah Amalia.

Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat. Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya. Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat. (*)

BERITA TERKAIT

Karnaval Budaya Sulawesi Tengah

Sejumlah peserta mengenakan pakaian kreasi saat mengikuti Karnaval Budaya Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/4/2024). Selain untuk memeriahkan…

Produksi Patung Prostetik

Perajin menyelesaikan pembuatan anggota tubuh buatan (Prostetik) di Industri rumahan kawasan Bekasi Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024). Patung prostetik…

KEMACETAN ARUS BALIK DI TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Karnaval Budaya Sulawesi Tengah

Sejumlah peserta mengenakan pakaian kreasi saat mengikuti Karnaval Budaya Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/4/2024). Selain untuk memeriahkan…

Produksi Patung Prostetik

Perajin menyelesaikan pembuatan anggota tubuh buatan (Prostetik) di Industri rumahan kawasan Bekasi Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024). Patung prostetik…

KEMACETAN ARUS BALIK DI TOL JAKARTA - CIKAMPEK

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (15/4/2024). Korlantas Polri…