Pemerintah Janjikan Insentif Fintech Di Wilayah 3T

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjanjikan pemberian insentif bagi perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) yang berekspansi hingga ke daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rudiantara mengatakan iming-iming insentif itu untuk mendorong tekfin agar berani membuka cabang di daerah.

Dengan begitu, tekfin dapat optimal meningkatkan tingkat inklusi keuangan di daerah-daerah yang belum terakses layanan keuangan maupun perbankan. "Saya bisa memberikan insentif kalau itu dilakukan di daerah 3T, berdasarkan Perpres Nomor 131, saya bisa masuk, saya bisa beri subsidi, subsidi untuk biaya transaksinya," kata Rudiantara, seperti dikutip Antara, kemarin.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015, pemerintah menetapkan 122 daerah yang tertinggal pada 2015 – 2019. Menurut Rudiantara, insentif yang diberikan tersebut adalah subsidi untuk biaya transaksi bagi perusahaan tekfin. "Memberi insentif kepada mereka, pemain tekfin untuk menyelenggarakan layanannya di daerah yang 'unbankable' (belum memperoleh akses bank)," tuturnya.

Rudiantara menekan arah kebijakan sektor tekfin, khususnya tekfin pinjam-meminjam (peer to peer lending) harus lebih mengarah kepada peningkatan inklusi keuangan. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mendorong tekfin agar berinvestasi ke daerah-daerah 3T.

Adapun pemerintah telah menetapkan target inklusi keuangan di tahun 2019 sebesar 75 persen. "Kalau tidak begitu, tekfin sulit untuk meningkatkan inklusi keuangan. Saya sudah desain harusnya kebijakan begini dan disetujui," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 21 Desember 2018, jumlah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin sudah mencapai 88 fintech. Padahal pada 7 Desember 2018, jumlah P2P lending yang terdaftar dan berizin baru mencapai 78 fintech. Mengutip dari informasi yang dilansir dari website resmi OJK, sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech yang mendapatkan izin, yakni Danamas dan yang terakhir terdaftar 21 Desember adalah ikredo online milik PT Investdana Fintek Nusantara.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019 pinjaman yang disalurkan P2P lending emncapai Rp 15,99 triliun. Dana tersebut berada dari 5,6 juta lender dan disalurkan kepada 2,8 juta borrower.

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…