DLH Kota Sukabumi Luncurkan KTP Bandros
NERACA
Sukabumi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi keluarkan program Kartu Tanda Pohon Berbasis Android Kota Sukabumi (KTP Bandros). Inovasi tersebut suatu sistem informasi untuk mengetahui identitas pohon.
"Jadi dengan aplikasi itu semua masyarakat bisa mengetahui semua identitas pohon. Untuk menggunakan aplikasi itu, masyarakat cukup mengunduh secara gratis di playstore," kata Kabid Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, kemarin.
Soni menjelaskan, saat ini baru ada 120 pohon di sejumlah titik yang telah diidentifikasi. Di dekat setiap pohon dipasang barcode sebagai penanda identitas. Titik yang dimaksud antara lain ruas Jalan Ir. Juanda dan hutan kota Kibitai. Masyarakat juga bisa berinteraksi dengan kami untuk mengetahui lebih luas tentang pohon dan melaporkan kondisi pohon dengan menggunakan Quick Response Code (QR Code).
“Misalnya ingin melaporkan kondisi pohon di titik tertentu atau ingin mengetahui lebih detail identitas pohon bisa mengakses aplikasi ini. Bisa diakses secara terbuka dan di cetak untuk keperluan tertentu,” ungkap Sony.
Penggunaan aplikasi ini kata Sony juga untuk memberikan layanan informasi lebih detail mengenai identitas pohon terhadap masyarakat. Posisi pohon bisa dilihat dengan jelas, status dan usia termasuk kondisi pohon termasuk manfaatnya bisa diketahui. Sedangkan jika menggunakan papan penanda yang ditempel di pohon, ruang informasinya sangat terbatas.
“Kalau diakses menggunakan aplikasi KTP Bandros, bisa lebih banyak informasi yang didapat. Dan kalau ada laporan dari warga tentang kondisi pohon, misalnya ada yang kondisinya buruk bisa langsung dieksekusi. Jadi, selain menjaga ekologi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata dia.
Ditahun ini pihaknya menargetkan 50 persen dari sebanyak 3.200 pohon yang dikelola oleh DLH bisa teridentifikasi.“Pohon yang dikuasai oleh DLH sebagian besar jenis mahoni, peninggalan Belanda dengan usia mencapai 90 tahun dengan diameter 1 meter lebih,” katanya.
Ketinggian pohon juga dibatasi paling tinggi 6 meter. Hal itu sesuai dengan Permen PU No 5 tahun 2008 tentang Pedoman dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.“Kalau tajuk pohon 6 meter harus dipangkas,” ujarnya.
Sony mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Selain untuk informasi, layanan ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Pengaduan yang perlu penangan secara sepat, disambungkan langsung ke Sigalak Tajam atau Siap Jaga Laksanakan 24 Jam.“Petugas kami siap 24 jam dibagi dalam tiga ship,” pungkasnya.
Dengan adanya aplikasi KTP Bandros ini, diharapkan bisa membantu warga masyarakat, untuk mengetahui berbagai jenis pohon yang ada di Kota Sukabumi, termasuk usia dan kondisi fisik pohonnya, sehingga dapat mengantisipasi bencana khususnya pohon tumbang di Kota Sukabumi. Arya
NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…
NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…
NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…
NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…
NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…
NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…