Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Syafruddin Temenggung

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Syafruddin Temenggung

NERACA

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian petikan putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2019 dan diterima di Jakarta pada Rabu (9/1).

Vonis tersebut diputus oleh majelis hakim Elang Prakoso Wibowo (ketua) dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Putusan PT DKI Jakarta itu lebih berat dibanding putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Syafruddin selaku Ketua BPPN telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas terhadap BDNI milil Sjamsul Nursalim telah sangat melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada 1998.

"Menimbang, terdakwa selaku Ketua BPPN telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit sudah barang tentu membawa dampak serius terhadap beban keuangan negara yang sedang mengalami krisis di bidang moneter," tambah hakim Elang dalam salinan petikan putusan tersebut.

Majelis hakim tingkat banding selanjutnya berpendapat adalah dipandang telah adil dan beralasan putusan pidana kepada terdakwa diperberat.

Terhadap putusan PT DKI Jakarta itu, KPK menyambut baik karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar."Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, menurut Febri, jika pihak Syafruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, KPK akan menghadapi hal tersebut."Sedangkan untuk pelaku lain, saat ini sedang terus kami proses di tahap penyelidikan. Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta," ungkap Febri.

Terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, juga telah dibuat dua kali surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, namun sampai saat ini KPK belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad Sjamsul dan istri hadir dalam permintaan keterangan di KPK.

Dalam perkara ini, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun "letter of credit".

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang, padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi). Dari jumlah Rp4,8 triliun itu, sejumlah Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun, berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagihmenjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut, dan berkesimpulan seluruh utang "sustainable" dan "unstainable" adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8.500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.

Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…