Penegakan UU Hak Cipta Harus Jadi Perhatian Serius

Penegakan UU Hak Cipta Harus Jadi Perhatian Serius

NERACA

Jakarta - Penegakan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta harus menjadi perhatian serius mulai tahun 2019 terutama terkait karya seni dan musik di Indonesia.

"Memasuki tahun 2019 persoalan penegakan hak cipta masih menjadi masalah yang mengemuka," kata Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/1).

Anang yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Belanda, Jumat (4/1/2019) mengemukakan, sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan yang berarti dalam penegakan UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Anang Hermansyah menilai persoalan penegakan UU Hak Cipta masih menjadi pekerjaan rumah pada tahun 2019. Hal itu karena sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan di sektor ini.

"Saya melihat tahun 2019 persoalan hak cipta masih menjadi masalah krusial. Harus ada terobosan dan kehendak politik yang kuat oleh penyelenggara pemerintahan," kata Anang.

Musisi asal Jember ini menyebutkan ketiadaan kehendak yang kuat dari penyelenggara pemerintahan mengakibatkan persoalan hak cipta tampak berjalan di tempat. Mestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama membuat peta jalan soal penegakan hak cipta secara menyeluruh."Saya menanti sejak tahun lahirnya UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta hingga tahun 2019 tidak ada aksi konkret, semua masih pada tataran retoris," ujar Anang.

Kemudian dia juga menguraikan persoalan hak cipta di sektor musik hingga saat ini masih terjadi karut-marut yang akut. "Performing right" (hak tampil, siar, putar karya lagu) hingga saat ini masih amburadul."Saya menbayangkan urusan performing right ini dapat dikelola dengan mendorong pemda untuk membuat regulasi di daerah yang isinya soal pembayaran pemakaian lagu di ranah bisnis seperti konser, kafe, hotel dan lain-lain. Landasannya UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta," kata Anang.

Untuk menyelesaikan persoalan ini dibutuhkan kerja kolaboratif di internal pemerintahan seperti Bekraf, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kementerian Dalam Negeri. Keuntungan yang bakal didapat, kata Anang, tidak hanya semata-mata bagi musisi dan pencipta lagu, namun akan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara. Dari sektor ini, pemerintah akan mendapat benefit pemasukan penerimaan."Makanya dibutuhkan kerja kolaboratif, tidak bisa jalan sendiri-sendiri," kata Anang, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…