Kejagung Kaji Pemeriksaan Mentan Dalam Kasus Alsintan

Kejagung Kaji Pemeriksaan Mentan Dalam Kasus Alsintan

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak tertutup kemungkinan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) terkait perkara dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2015. Tim penyidik kini masih menimbang unsur perlu tidaknya pemanggilan tersebut.

"Ya kita nanti (lihat) sejauh mana urgensinya, ya kan. Itu kita tidak bisa tanpa alasan dan harus ada dasar yuridis yang kuat, tidak boleh semena-mena memanggil seseorang. Kalau ada keterkaitan dan dianggap tahu, ya kita undang kita minta keterangan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia menambahkan, pemeriksaan Mentan nantinya tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada, kalau ada keterkaitannya, siapapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Disebutkan, penanganan perkara tersebut sudah ada kemajuan, yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah para penyelidik merasa cukup bukti awal, ditingkatkan ke penyidikan."Kita tunggu perkembangannya nanti," ujar dia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyatakan lima perkara dugaan korupsi itu sampai sekarang masih penyidikan."Perkaranya masih disidik ya," kata dia di Jakarta, Kamis (3/1). Dia mengatakan pula, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyebutkan sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk membuat terang perkara tersebut. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menyatakan pihaknya akan menggandeng tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah terjadinya potensi penyelewengan anggaran khususnya pada pengadaan Alsintan."Ada pertemuan dengan tim dari KPK. Kami minta mereka pencegahan untuk cek anggaran khususnya untuk Alsintan. Kami ingin semua bebas korupsi dan cegah dari awal. Semua yang berada di lingkup Kementerian Pertanian bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata dia pada akhir September 2018.

Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015. Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima Alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…