2019, Era Bunga Tinggi?

Era kebijakan uang ketat (tight money policy) sekarang mulai muncul. Pasalnya, Bank sentral AS (The Fed) baru-baru ini menaikkan suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) sebesar 25 basis poin menjadi 2% hingga 2,25%. Kenaikan bunga The Fed ini langsung direspon oleh Bank Indonesia dengan menaikkan kembali suku bunga 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.

Kenaikan bunga FFR ini adalah kenaikan bunga acuan yang ketiga kalinya bagi AS, atau ketujuh kalinya sejak 2015. The Fed memang bertekad menaikkan bunga FFR sebanyak 4 kali pada 2018 dan dilanjutkan 3 kali pada 2019 untuk menstimulasi perekonomian Amerika.

Hal ini tentu berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin tak menentu. Berdasarkan data Bank Indonesia, Jumat (27/12), nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah sekitar 0,15% di level Rp14.600 per US$.

Sementara beberapa mata uang negara di kawasan Asia berada di zona merah. Yen Jepang melemah 0,12%, ringgit Malaysia minus 0,08%, dolar Singapura minus 0,07%, baht Thailand minus 0,04%, dan renminbi China minus 0,03%. Hanya dolar Hong Kong yang menguat 0,01% dan won Korea Selatan menguat 0,17%. Sedangkan, peso Filipina stagnan.

Menyimak kebijakan The Fed tersebut,  Dewan Gubernur (RDG) BI cepat tanggap melakukan rapat untuk mengimbangi kebijakan bank sentral AS itu. Adalah langkah intervensi BI ke pasar keuangan maupun ke pasar obligasi. Tujuannya agar nilai tukar rupiah tidak tertekan terlalu drastis. Adapun konsensus pasar yang dihimpun memperkirakan BI akan menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%.

Sejak awal Januari sampai 27 September 2018, BI 7-Day RR telah mengalami kenaikan lima kali hingga 125 bps. BI juga aktif melakukan intervensi di pasar keuangan dan pasar obligasi guna mengurangi tekanan terhadap lebih drastis.

Rupiah sendiri sejak Januari hingga September 2018 telah mengalami depresiasi sekitar 10% sebagai dampak perang dagang AS-China, juga efek dari kenaikan suku bunga FFR. Rupiah juga tertekan sebagai dampak lanjutan dari melebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit—CAD) sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Bahkan BI juga menerbitkan instrument baru ketentuan terkait domestic non derivable forward (DNDF) sebagai upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah. DNDF adalah transaksi lindung nilai (hedging) terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik. Transaksi ini disebut mampu meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait DNDF sudah diterbitkan dan mulai berlaku di pasar keuangan. Terbitnya aturan ini diharapkan bisa memberikan alternatif instrumen untuk pelaku ekonomi, perbankan hingga investor asing dalam bertransaksi valuta asing. Jadi pelaku usaha bisa melakukan hedging atau lindung nilai dan mendukung stabilitas nilai rupiah ke depannya.

Menurut Perry, dengan adanya DNDF ini investor asing bisa memanfaatkan alternatif instrumen lindung nilai. Kemudian dari sisi valas instrumen bisa semakin lengkap karena tak hanya bisa membeli di pasar spot, tapi bisa melalui pasar swap dan forward.

“Banyak alternatifnya, BI juga berterima kasih dengan korporasi yang sudah menjual dolar AS nya untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Kami imbau untuk korporasi yang butuh dolar AS tidak harus ke pasar spot ya, banyak alternatif lain,” demikian Perry.

Dengan demikian, kenaikan bunga The Fed, yang dilanjutkan dengan kenaikan bunga acuan BI, maka Indonesia kini menerapkan kembali suku bunga tinggi (tight money policy–TMP), yang selanjutnya melalui tahapan-tahapan sebagai efek berantai (multiplier effect) yang tak bisa dihindari adalah pertumbuhan ekonomi.

Gubernur BI memproyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini tidak akan lebih dari 5,2%, lebih rendah dari asumsi dalam APBN 2018 sebesar 5,4%.  Ini akibat meningkatnya ketidakpastian ekonomi secara global telah memberi tekanan pada ekonomi domestik. Salah satu tekanan yang terlihat nyata adalah depresiasi nilai tukar rupiah.

Karena itu, kalangan pengusaha, birokrasi pemerintah, petugas layanan hingga rumah tangga, siap-siaplah memasuki zaman baru yang diwarnai dinamika suku bunga tinggi. Apakah kita akan memasuki era krisis moneter baru? Belum ada kepastian, yang pasti grafik pelemahan ekonomi sedang berlangsung saat ini.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…