DISARANKAN DIVESTASI SAHAM 10% VIA CICILAN DIVIDEN - BPK: Freeport Langgar Izin Kawasan Hutan

Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, terdapat penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 ha diketahui tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem di wilayah sekitar PT Freeport Indonesia. BPK juga menyarankan mekanisme penyerahan saham PTFI sebesar 10% kepada masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal, tetapi  menggunakan cicilan dividen. 

NERACA

Menurut Anggota IV BPK-RI Rizal Djalil di Jakarta, kemarin (19/12), terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa IPPKH dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem d wilayah sekitar Freeport Indonesia.

Selain itu, BPK menemukan hal lain terkait lingkungan adalah adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$1.616.454,16. Selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan BPK itu terdapat lima poin yang dicatat. Pertama, adalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.

Sedangkan untuk permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat "roadmap" atau peta perencanaan sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK.

Kedua, permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$1.616.454,16 dolar AS telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.

Keempat, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10% kepada masyarakat Papua. Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan. Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.

Kelima, BPK sangat menghormati dan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik lndonesia terkait proses divestasi 51% saham PTFI sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham PTFI tanggal 29 November 2018.

Proses Transaksi Divestasi

Khusus untuk masalah divestasi saham, BPK menyarankan penguasaan saham dilakukan melalui cicilan dividen selama beberapa waktu tertentu. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyimpangan. "Berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu, selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan," ujar Rizal.

Selain itu, Rizal mengungkapkan BPK juga merekomendasikan transaksi divestasi direalisasikan secepat mungkin. "Hal itu yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa hari ke depan. Artinya, saran BPK sudah diikuti," ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan kepemilikan saham pemda Papua pada Freeport Indonesia melalui perusahaan cangkang khusus (SPV) Indo Papua Mining Mineral (IPMM) yang dibentuk sekitar dua pekan lalu. IPMM akan menguasai 25% saham Freeport Indonesia.

Untuk saat ini, IPMM dimiliki sepenuhnya oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Nantinya, Pemda Papua melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan mendapatkan 40% saham IPMM. Yaitu 40% dikalikan 25% kan sama dengan 10%," ujar Fajar.

Namun demikian, menurut dia, hingga kini pembentukan BUMD masih terganjal oleh kesepakatan porsi kepemilikan saham antara pemerintah provinsi Papua dan pemerintah kabupaten Mimika. "Kalau BUMD belum ada, untuk sementara (100 persen saham Inalum) diambil Inalum," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Rekomendasi BPK tersebut sejalan dengan skema mekanisme penyerahan saham kepada Pemda Papua yang dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Pemerintah Inalum Rendi Witular mengungkapkan Inalum akan menalangi pemerintah daerah (pemda) Papua untuk membeli saham Freeport Indonesia sebesar US$900 juta atau sekitar Rp13,5 triliun (asumsi kurs Rp15.000 per US$). Pembelian saham tersebut setara dengan penguasaan 10% saham Freeport Indonesia.

Nantinya, pembayaran dana talangan akan dilakukan dengan cara dicicil dari pembayaran dividen. "Kami pastikan bahwa cicilannya tidak akan membebani Pemda (pemda Papua)," ujar Rendi beberapa waktu lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah membahas soal IPPKH tersebut dengan Pemerintah Daerah Papua. "Tadi pagi jam 1 saya masih koordinasi dengan Gubernur Papua menjelaskan area. Saya rasa hari ini bisa diselesaikan," ujar Siti. Menurut dia, KLHK langsung berkoordinasi dengan pemerintah Papua dan Freeport setelah mendengar temuan BPK beserta rekomendasi untuk segera menyelesaikannya. Terakhir kali kedua pihak rapat bersama pada 17 Desember 2018 lalu untuk finalisasi. 

Selanjutnya, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK, sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi PTFI bisa terbit sebelum akhir 2018. "Mudah-mudahan (IUPK OP) sebelum akhir tahun 2018 selesai, kalau bisa selesai besok kami akan beritahu. Pasti kami undang," ujar Jonan di kantor BPK, Rabu (19/12). 

Jonan mengungkapkan terdapat empat hal yang harus dipenuhi sebelum IUPK OP diterbitkan. Pertama, proses pelunasan transaksi divestasi saham sebesar 51% kepada PT Indonesia Asahan Aluminium selesai. Kedua, kewajiban pembangunan smelter dalam lima tahun disepakati.

Ketiga, kewajiban perubahan rezim kontrak karya ke IUPK yang telah disepakati oleh Freeport Indonesia. Keempat, penerimaan negara harus lebih besar setelah perubahan rezim yang ketentuannya telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan."Saya sudah diberitahu Bu Sri Mulyani, kemarin sudah selesai katanya," ujarnya.

Jonan mengingatkan perpanjangan izin operasi diberikan sesuai undang-undang yaitu dua kali 10 tahun. Artinya, izin operasi akan diberikan hingga 2031 setelah itu perusahaan berhak mengajukan perpanjangan hingga 2041. bari/mohar/fba


BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…