Bianglala Investasi Bodong

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Investasi bodong pada lembaga keuangan tidak serta merta menyeret pada keuangan konvensional saja tapi juga menyeret kepada keuangan syariah. Berbagai kasus kasus yang ditangani oleh pemerintah,  kini telah banyak menyeret keuangan syariah diantaranya dengan sistem investasi keuangan online dan lembaga keuangan mikro syariah. Jika ini terus berlanjut dan tidak sembuh bisa menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap keuangan syariah bisa turun drastis.

Untuk melihat lebih jauh tentang  investasi bodong banyak berbagai perspektif, diantaranya pertama, adalah kelalaian dari masyarakat itu sendiri yang tidak memahami tentang lembaga keuangan. Ditambah dengan tergiur sikap ingin cepat kaya, hal ini membuat masyarakat terperangkap iming-iming  investasi bodong. Kedua, lemahnya perlindungan konsumen lembaga keuangan sehingga menjadikan investasi bodong berkedok lembaga keuangan merajalela. Ketiga, sosialisasi literasi lembaga keuangan yang masih rendah. Tiga perspektif ini yang sebenarnya harus menjadi pemikiran kita bersama bagaimana terus mendidik masyarakat. 

Dalam menghadapi investasi bodong sebenarnya pihak regulator dan pemerintah sudah banyak melakukan berbagai hal dalam mengantisipasinya. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat keras dalam pengawasan terhadap lembaga keuangan. Banyak peraturan OJK  yang diterbitkan memberikan pengawasan yang sangat ketat bagi lembaga keuangan agar patuh dengan POJK tersebut. Bahkan OJK tidak segan untuk mencabut izin operasionalnya.

Begitu juga dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Pengawasan juga sudah banyak mengeluarkan peraturan tentang pengawasan. Bahkan berbagai regulasi penilaian kesehatan telah dibuat dan satuan tugas pengawas koperasi juga didirikan diberbagai daerah. Namun tetap saja investasi bodong tetap marak di masyarakat.

Untuk mengatasi semua itu perlu law enforcement penegak hukum dimana siapapun yang menjalankan praktek penipuan itu masuk dalam jerat hukum pidana. Sayangnya sejauh ini peran penegak hukum dirasakan masih kurang, apalagi ada perspektif penyidik hukum, jika penyelidikan itu dilakukan kalau ada laporan dari masyarakat. Jika begini praktik hukum yang terjadi, maka usaha preventif terhadap kasus - kasus hukum dalam investasi bodong sulit untuk dibendung. 

Karena itu, perlu kearifan berbagai pihak dari semua stakeholders untuk memiliki tanggung jawab dalam pencegahannya. Dengan demikian masyarakat akan merasa nyaman dan aman dalam investasi keuangan baik konvensional dan syariah. Semoga renungan tulisan ini mampu menggores mata hati kita bersama dalam menjaga sistem keuangan nasional.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…