Cukai Rokok Tetap, Minuman Alkohol Naik

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Disamping itu, Kemenkeu juga tidak menaikkan cukai rokok. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (16/12), penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5 persen) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen.

Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Pertimbangan lainnya yaitu MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen.

Kemenkeu juga mencatat bahwa kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C, yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal. Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019.

Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan PMK 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A sebesar Rp15.000 untuk dalam negeri maupun impor. Sementara tarif cukai golongan B Rp33.000 untuk dalam negeri dan Rp44.000 untuk impor. Kemudian, untuk MMEA golongan C dikenakan tarif cukai Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000 bagi yang impor. Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.

Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol. Berdasarkan hal tersebut kemudian diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1.000 per gram.

Sementara tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017. Kebijakan cukai hasil tembakau pada2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara. Di samping itu, Kemenkeu dalam menyusun kebijakan cukai juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.

Pada 12 Desember 2018 Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK 156/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.

Penyusunan kebijakan hasil tembakau mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal. Kemenkeu mencatat bahwa kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau sepanjang 2013 sampai 2018 telah menurunkan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara 10,6 persen.

Namun, pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan. Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau di 2019 akan lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal agar industri yang legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal. Kondisi tersebut diharapkan pada akhirnya dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan melalui pengenaan cukai pada produk HPTL, yang kinerja penerimaan di tiga bulan terakhir lebih dari Rp154,1 miliar, sehingga diharapkan target penerimaan cukai 2019 dapat dicapai.

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…