Perlu Tidaknya Pansus KTP Elektronik

Perlu Tidaknya Pansus KTP Elektronik

NERACA

Jakarta - Isu pemalsuan blanko, jual beli blanko daring dan bercecernya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik menuai kecurigaan sejumlah pihak, di antaranya menduga ada rencana kecurangan Pemilu 2019.

Penemuan KTP elektronik di Duren Sawit agaknya dapat dianggap sebagai KTP yang sudah kedaluwarsa dari sisi tanggal. Namun, berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik sekarang berlaku seumur hidup. Artinya, KTP elektronik yang ditemukan itu masih aktif.

Dugaan itu untuk sebagian cukup beralasan lantaran pada Pemilu serentak 2019 nanti, dokumen primer yang dijadikan sebagai syarat memilih bukan lagi daftar pemilih tetap (DPT), melainkan kepemilikan KTP elektronik. Sehingga, ketika KTP elektronik 'aspal' merajalela dan ditemukan berulangkali tercecer dimana-mana, kekhawatiran penyalahgunaan dokumen kependudukan itu untuk kepentingan Pemilu bisa dimaklumi.

Maka, wajar ada kekhwatiran, KTP elektronik akan dijadikan alat kecurangan di pesta demokrasi Tahun 2019. Di media sosial, syak wasangka tentang kecurangan itu mengarah pada isu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Netizen pendukung salah satu pasangan capres-cawapres menduga ada skenario kecurangan yang sedang dipersiapkan oleh kubu pasangan lawan lewat kasus KTP-elektronik ini.

"Tetapi saya agak sangsi pada asumsi itu. Sebab, jika kubu yang dituding adalah koalisi parpol pendukung capres-cawapres, sepertinya itu kurang logis," kata Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (14/12).

Karena bila memang benar kasus KTP elektronik itu direkayasa oleh suatu koalisi parpol untuk kepentingan pemenangan capres-cawapres yang mereka dukung, tetapi, KTP elektronik tidak hanya bisa digunakan sebagai alat kecurangan di Pilpres, melainkan bisa digunakan untuk Pileg.

"Di Pileg, KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos semua parpol anggota koalisi. Dia hanya bisa dimanfaatkan untuk mencoblos satu parpol saja," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menangani secara serius KTP elektronik yang tercecer di beberapa tempat. Bahkan, DPR juga mendorong agar Kemendagri membentuk tim untuk menginvestigasi persoalan itu."Kalau Kemendagri tidak bisa menangani permasalahan tersebut maka para anggota DPR akan mendorong pembentukan Pansus KTP-E tersebut," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Namun, bila permasalahan tersebut sudah ditangani dengan baik oleh Kemendagri maka tidak diperlukan pembentukan Pansus."Menurut saya kalau sudah ditangani dengan baik oleh Mendagri maka tidak diperlukan Pansus namun kalau tidak, kawan-kawan di DPR akan mendorong itu," ujar dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…