Masyarakat Perlu Menyadari Dampak Langsung Korupsi

Masyarakat Perlu Menyadari Dampak Langsung Korupsi

NERACA

Jakarta - Masyarakat luas perlu menyadari dampak langsung yang dialami dari adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan di Tanah Air.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Peran Media dalam Memberantas Korupsi" di Jakarta, Selasa (11/12)."Ketika masyarakat melihat begal atau maling, mereka pasti marah, bahkan terkadang terbawa sampai memukuli, tetapi kenapa masyarakat tidak marah ketika melihat koruptor. Padahal korupsi juga merugikan mereka secara langsung," kata Ade.

Ia mengatakan, tindak pidana korupsi dapat menghambat terpenuhinya hak mereka sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan layanan pendidikan, layanan kesehatan serta layanan administrasi seperti KTP elektronik. Ade menganggap media memiliki peran untuk mengedukasi masyarakat dan melaporkan dampak langsung korupsi terhadap masyarakat."Jadi tidak hanya bicara mengenai berapa kerugian negara atau pelanggaran aturan, tapi juga soal dampak kepada masyarakat," ujar dia.

Ade meyakini bahwa selain mengawal penanganan kasus-kasus korupsi dan mengedukasi masyarakat, media juga harus dapat menjadi `early warning system yang dapat membantu berjalannya usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemberitaan media diharapkan tak hanya menjadi sumber informasi tapi juga menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat."Yang kita harapkan tentu bukan hanya berapa banyak berita yang dikeluarkan, tetapi juga soal adanya kesadaran dan gerakan yang berlanjut untuk mengawasi pemerintah," kata Febri.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan terutama oleh media yang berada di daerah, karena memiliki peran sebagai penggaung isu yang ada di area masing-masing, bahkan untuk dapat menjadi isu nasional. KPK, lanjut dia, tentu tidak dapat selalu memastikan bahwa sistem pemerintahan daerah selalu berjalan dengan baik, menjalankan kewenangan dan menggunakan dana dengan benar."Karena itulah masyarakat di daerah tersebut yang memiliki kepentingan secara langsung, termasuk media, dan kami harapkan agar dapat mengambil peran dalam ranah tersebut," ujar dia.

Kemudian Febri mengatakan bahwa media merupakan salah satu fondasi yang menyokong usaha pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menurut Febri, KPK meyakini bahwa peranan media bukan hanya sebagai pihak pendukung, tapi juga sebagai pelaku usaha pemberantasan korupsi itu sendiri."Ada sebagian pihak yang masih berpikir bahwa media ada dalam posisi `supporting dalam pemberantasan korupsi. Tapi kami melihat justru sebaliknya. Kami percaya pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama dan media bukan sekedar pendukung tapi bagian dari pemberantasan korupsi itu sendiri," jelas dia.

Pemberitaan yang ditulis oleh para wartawan yang bertugas di KPK, lanjut dia, bukan semata-mata untuk melaporkan apa yang dikerjakan oleh KPK, namun juga memproduksi karya jurnalistik untuk ikut terlibat dalam usaha untuk mengeliminasi tindak pidana korupsi."Peran media dalam menghadapi hal ini dapat menjadi salah satu bentuk pengawasan publik," ungkap dia.

"KPK, masyarakat sipil, penegak hukum, sektor swasta, institusi negara dan media harus mengambil peran dalam pemberantasan korupsi. Inilah yang menjadi fondasinya," kata Febri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk `Peran Media dalam Memberantas Korupsi, yang digelar di @america Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember lalu.

Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Dunia, sesuai dengan tanggal penandatangan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) alias Konvensi PBB Antikorupsi pada 9 Desember 2003 dengan 140 negara penandatangan resolusi 58/4 mengenai UNCAC.

Selain Febri dan Ade, Direktur Eksekutif Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi (JARING) Eni Mulia juga turut hadir sebagai pembicara. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…