UPN Jakarta Siap Hadapi Industri 4.0

UPN Jakarta Siap Hadapi Industri 4.0

NERACA

Jakarta - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Dr Prasetyo Hadi mengatakan universitas UPN siap menghadapi industri 4.0 dengan menerapkan metode pembelajaran, kurikulum, materi yang dibutuhkan pasar. Apa itu kebutuhan pasar? Kalau kita terjemahkan kebutuhan pasar tadi dimasing masing bidang, seperti di di pemerintahan, industri dan perbankan maupun di semua sektor yang berbasis di industri 4.0.

"UPN saat ini sudah menyiapkan materi yang berhubungan dengan industri 4.0 dan memulai kegiatan tersebut untuk menyambut industri 4.0 dengan menyiapkan laboratorium dan kurikulum yang berbasis internet of things," jelas Prasetyo Hadi di kampus UPN Jakarta, Kamis (13/12).

Lebih lanjut Dekan FE UPN tersebut memaparkan Perguruan Tinggi merupakan lembaga formal yang diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja kompeten yang siap menghadapi industri kerja yang kian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi."Keahlian kerja, kemampuan beradaptasi dan pola pikir yang dinamis menjadi tantangan bagi sumber daya manusia, di mana selayaknya dapat diperoleh saat mengenyam pendidikan formal di universitas," kata Prasetyo Hadi.

Menurut dia, kuantitas bukan lagi menjadi indikator utama bagi suatu perguruan tinggi dalam mencapai kesuksesan, melainkan kualitas lulusannya. Kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas, sehingga universitas wajib dapat menjawab tantangan untuk menghadapi kemajuan teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi.

Di tempat sama pengamat ekonomi, Ina Primiana mengatakan sebetulnya pemerintah lewat kementerian perindustrian sudah menyiapkan road map untuk menghadapi industri 4.0, akan tetapi industri atau infrastrukturnya yang belum siap. Karena ini kalau sudah masuk ke industri 4.0 akan berbicara Internet of things dimana infrastruktur internet akan bekerja dari hulu hingga hilir dan kita belum siap.

"Selain itu, masih banyak kebijakan yang saling tumpang tindih di sektor industri, sehingga para pelaku industri ini kebingungan siapa leading sektornya," tukas Ina.

Menurut Ina, untuk menghadapi industri 4.0, pemerintah juga tidak boleh melupakan dua kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor. Kedua langkah itu penguatan daya saing dan perlindungan bagi industri.“Kedua kebijakan inti itu mesti dijalankan secara konsisten untuk memperkuat positioning industri di dalam pasar domestik,” ujarnya.

Upaya menggenjot daya saing industri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengurangi pengenaan pajak berlapis bagi industri. Sebab pengenaan pajak berlapis menjadi salah satu permasalahan yang mengakibatkan beban biaya produksi pabrikan lokal lebih mahal ketimbang hasil produksi pabrikan di luar negeri.

Menurutnya, pemerintah perlu mendesain regulasi yang mempermudah proses produksi dan memperketat impor. Dengan demikian, lebih banyak barang hasil produksi lokal ketimbang barang impor.

Di sisi lain, perlindungan bagi industri juga diperlukan untuk menjaga ketahanan industri agar tak tergilas produk impor.“Tidak ada yang salah dengan impor, tapi tidak salah juga melindungi industri seperti yang dilakukan banyak negara lain,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SNI merupakan skema hambatan perdagangan non tarif yang paling ideal. Hanya saja, pemerintah membiarkan produk impor terlalu mudah memperoleh SNI. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…