Kemudahan Bisnis Harus Dorong Perkembangan Wirausaha

NERACA

Jakarta – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus fokus meningkatkan kemudahan berusaha sebagai upaya untuk mendorong perkembangan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.

"Kemudahan berusaha atau 'Ease of Doing Business' seharusnya bisa mendorong peningkatan kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu regulasi yang diterapkan pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia harus sederhana, efisien dan berlaku di semua wilayah," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy, disalin dari Antara.

Menurut Imelda Freddy, pada saat ini kemudahan berusaha di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud, salah satu indikatornya adalah menurut Indeks EoDB 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia adalah sebanyak 23 hari yang mencankup 11 prosedur.

Selain itu, ujar dia, terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan serta izin gangguan, yang masih diberlakukan di beberapa daerah.

"Rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski dengan menanggung sejumlah 'opportunity cost' seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain," ungkapnya.

Imelda menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Terkait pendaftaran usaha, OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sayangnya implementasi OSS masih terhambat kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan masih berhadapan dengan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan pemda.

"Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan pusat dengan daerah, yang penting untuk mencegah adanya pertentangan peraturan, misalnya saja terkait penerbitan izin.

Sebab bila tidak, pada akhirnya pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan salah satu dokumen saling berkaitan dengan dokumen lainnya. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2016 diperkirakan kontribusi sektor UMK terhadap PDB mencapai Rp6.947,8 trilliun atau sekitar 56 persen dari total PDB nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menjadi operator sistem layanan terintegrasi elektronik (OSS) mulai Januari 2019. "Kita lagi melihat tanggal yang enak di Januari. Mereka lagi menyusun teknisnya, rencana tanggal berapa pasnya. Tapi di Januari itu, operasionalnya pindah ke BKPM," kata Darmin.

Darmin menjelaskan secara teknis BKPM sudah siap menjalankan peran sebagai operator sistem OSS, karena hal-hal terkait pendukung pelaksanaan perizinan terpadu tersebut telah direncanakan sejak lama.

Sistem perizinan terpadu elektronik atau Online Single Submission diresmikan oleh pemerintah pada 9 Juli 2018 untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan di berbagai tempat untuk memulai usaha, karena program OSS telah mempermudah segala hal mengenai kemudahan berbisnis.

Pemerintah mengharapkan sistem OSS dapat mendorong kinerja investasi dalam bidang pengolahan terutama yang berbasis ekspor dan subtitusi impor. Kemenko Perekonomian terpilih menjadi operator sistem layanan sejak Juli hingga akhir Desember 2018 karena BKPM belum sanggup untuk mengelola karena adanya keterbatasan teknis. Setelah itu, operasional sistem perizinan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan investasi pada 2019 dan mampu memperbaiki peringkat kemudahan berusaha ini, dipastikan akan kembali ke BKPM.

Bank Indonesia mencermati perlu adanya sinergi dalam upaya mendukung perbaikan ekonomi Indonesia di tengah kondisi ekonomi dan keuangan global yang tidak menentu. Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal Joni Marsius mengatakan bahwa sinergi merupakan kunci untuk mampu memperkuat ketahanan dalam menghadapi dampak rambatan global.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…