Aturan Uang Eketronik Bakal Direvisi

 

 

 

NERACA

 

Surabaya - Bank Indonesia (BI) mewacanakan untuk merevisi beberapa ketentuan dalam peraturan uang elektronik agar penyimpanan dana alat pembayaran tersebut tidak hanya di bank konvensional. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan saat ini penerbit uang elektronik wajib menyimpan dana mengendap uang elektronik diwajibkan di bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

Saat ini Bank BUKU IV terdiri dari empat bank, yakni PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), PT. Bank Mandiri Persero Tbk, PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN), dan PT. Bank Central Asia Tbk (BCA), dan semuanya merupakan bank umum. “Untuk pengguna syariah. Terutama yang sangat ketat dengan syariah, (floating di Bank Umum) itu bisa dianggap kurang syariah," kata Erwin, seperti dilansir Antara, kemarin.

Maka dari itu, kata Erwin, otoritas sistem pembayaran mewacanakan untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. "Akan revisi sedikit soal itu," kata Erwin. Deputi Gubernur BI Sugeng dalam pembukaan diskusi tersebut mengatakan terdapat dua tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mengakomodir prinsip syariah dalam penggunaan uang elektronik. Pertama, terkait ketentuan penyimpanan dana mengendap uang elektronik. "Akan ditindaklanjuti dana 'float' uang elektronik yang sesuai syariah," ujar dia. Kedua adalah penegasan fatwa dari dewan syariah terkait akad uang elektronik terutama yang berbasis chip, dan ketentuan biaya dalam uang elektronik itu.

Peredaran dan transaksi uang elektronik menunjukan tren peningkatan yang signifikan. BI mencatat bahwa volume dan nilai transaksi uang elektronik sepanjang Januari-September meningkat empat kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran BI, volume transaksi uang elektronik pada periode tersebut mencapai 1,99 miliar. Transaksi tersebut naik hampir 277 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 547 juta. Nilai transaksinya bahkan naik lebih tinggi mencapai lebih dari empat kali lipat dari Rp7,5 triliun menjadi Rp31,6 triliun.

Sementara itu, jumlah uang elektronik yang beredar hingga September 2018 mencapai 142,47 juta, naik nyaris dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 71,78 juta. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan kenaikan transaksi uang elektronik didorong oleh transaksi pembayaran tol yang meningkat pesat setelah diwajibkannya seluruh pembayaran tol secara nontunai mulai Oktober 2017.

Peningkatan transaksi, menurut Onny, juga didorong oleh transaksi uang elektronik pada sejumlah e-commerce yang makin meningkat. Selain itu, banyak pemain uang elektronik nonbank yang sudah banyak memfasilitasi transaksi parkir dan toko-toko kecil. "Tapi transaksi tol masih menjadi penunjang utama kenaikan uang elektronik," jelas Onny, beberapa waktu lalu.

Kalangan perbankan juga mengandalkan bisnis dari uang elektronik lantaran prospeknya yang cukup cerah. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang melihat bisnis uang elektronik masih akan tumbuh. Direktur BNI Dadang Setiabudi menyatakan dengan adanya aturan QR Code standar Nasional (QRIS) bisnis uang elektronik ke depannya akan lebih baik. Lantaran akseptansinya akan lebih luas tidak terbatas hanya pada on us (closed loop) tetapi bisa interoperability antar acquirer.

"TapCash merupakan produk uang elektronik berbasis kartu sedang aturan QR Code akan mengatur uang elektronik berbasis server sehingga kondisi ini tidak akan berpengaruh pada TapCash," ujar Bambang. Meski tidak merinci lonjakan transaksi pada 2019, Bambang menilai transaksi TapCash ditopang oleh banyak transaksi non tunai sesuai dengan program Bank Indonesia seperti pada area parkir, perbelanjaan. 

Senior Vice President Sales and Transaction Banking Bank Mandiri Thomas Wahyudi menyatakan saat ini jumlah e-money yang diedarkan mencapai 16 juta kartu dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 triliun pada periode Januari-September 2018. Dari sisi frekuensi, transaksi e-money hampir mencapai 900 juta transaksi dengan peningkatan 150% yoy. Targetnya tahun ini, Mandiri memprediksi jumlah kartu e-money bisa tumbuh 30%.

BERITA TERKAIT

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial

HUT Ke 61, TASPEN Gelar Empat Kegiatan Sosial NERACA  Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN)…

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…