Kasus Korupsi Akibat Mahalnya Biaya Kampanye

Kasus Korupsi Akibat Mahalnya Biaya Kampanye

NERACA

Malang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan bahwa tingginya angka tindak pidana korupsi yang terjadi di Jawa Timur, khususnya di Kota Malang, disebabkan mahalnya biaya kampanye.

Koordinator MCW M. Fahrudin mengatakan bahwa khusus untuk calon anggota legislatif pada saat melakukan kampanye membutuhkan biaya yang sangat banyak, sehingga saat para calon tersebut terpilih ada kecenderungan untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan.

"Masalah wakil rakyat yang melakukan korupsi berjamaah di Kota Malang beberapa waktu lalu, salah satunya disebabkan karena dalam pesta demokrasi itu terlalu mahal," kata Fahrudin, dalam Diskusi Publik Malang Raya Bersatu Melawan Korupsi, di Universitas Widyagama, Kota Malang, Senin (10/12).

Fahrudin menjelaskan, menurut pengamatan MCW, para calon anggota legislatif tersebut harus melewati berbagai tahapan yang kesemuanya membutuhkan biaya tinggi. Tahapan-tahapan tersebut ada pada saat sebelum masa kampanye, dan termasuk pada saat kampanye.

Berdasar catatan MCW, mulai 2017-2018, Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki rekor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ada sebanyak 12 orang kepala daerah, dan lebih dari 41 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Ketika seorang caleg menduduki jabatan sebagai anggota dewan, maka ada kecenderungan untuk berusaha mengembalikan modal yang sudah dikeluarkannya saat penyelenggaraan pileg," ujar Fahrudin.

Menurut MCW, kasus korupsi yang dilakukan oleh 41 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut, tidak dapat dilepaskan dari politik transaksional. Biaya politik yang sangat besar dan harus dikeluarkan oleh calon legislatif, untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik, atau yang biasa dikenal dengan mahar politik.

Selain itu, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, seorang calon juga masih harus mengeluarkan biaya dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan pertarungan dalam pemilihan legislatif, termasuk dengan melakukan politik uang."Saya kita hal itu harus kita putus, kami melakukan komunikasi untuk mendorong revitalisasi partai politik. Hal ini penting untuk kedepannya," tutur Fahrudin.

Berdasarkan pantauan MCW pada 2017, terdapat 288 perkara tindak pidana korupsi dengan 331 tersangka di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Hingga akhir November 2018, tercatat ada sebanyak 192 perkara, dan 116 terdakwa.

Namun, vonis untuk sebagian besar tersangka tersebut masih masuk dalam kategori ringan yakni dengan hukuman di bawah empat tahun mencapai 61 persen, kategori sedang dengan hukuman 4-10 tahun, 22 persen, kategori berat di atas 10 tahun, satu persen, dan bebas sebanyak satu persen. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…