ICW: Pelayanan Publik Barometer Pemberantasan Korupsi

ICW: Pelayanan Publik Barometer Pemberantasan Korupsi

NERACA

Bekasi - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kantor pelayanan publik menjadi barometer konkret dalam memonitoring implementasi prilaku antikorupsi oleh publik.

"Peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember ini positif dan layak diapresiasi. Namun, tidak boleh berhenti hanya di seremonial saja," kata Ketua ICW Donal Fariz di Bekasi, Minggu (9/12).

Menurut dia, masyarakat di Kota Bekasi maupun di daerah lainnya masih menantikan upaya konkret pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang paling sederhana untuk diaplikasikan pemerintah adalah mengoptimalkan pelayanan publik yang bebas korupsi di setiap daerah. 

Masyarakat di Bekasi, kata dia, menunggu aksi konkret. Pelayanan publik tidak ada lagi pengutan dan sebagainya."Jangan ada lagi masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan pemerintah. Hanya sesederhana itu," ujar dia.

Ia kerap mendapat laporan terkait dengan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) yang masih dibebankan biaya rata-rata Rp200 ribu di banyak daerah."Ini adalah fakta bahwa semangat memberantas antikorupsi kita masih belum optimal," kata dia.

Donal menambahkan bahwa pemberantasan korupsi sejatinya adalah mempermudah layanan publik yang transparan, akuntabel, dan sederhana."Hanya sesederhana itu kalau kita semua punya keseriusan, bisa dengan mudah terlaksana," kata dia.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi kali ini juga dihadiri oleh sejumlah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Ketua KPK bersama dengan Muspida Kota Bekasi menuliskan pesan pada Hari Antikorupsi yang digelar di Kota Bekasi tepat pelaksanaan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani.

Agus Rahadjo menuliskan pesan dalam kalimat: "Ayo Rakyat Kota Bekasi, berjuang untuk mencegah korupsi demi Kejayaan Indonesia." Di tempat yang sama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuliskan: "Pemkot yang bersih, adalah yang beradab." Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai menulis: "Mendukung Pemberantasan Korupsi." Berbagai kalimat yang ditulis para pejabat dan warga masyarakat di atas kain putih panjang yang dibentangkan saat acara tersebut. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

UU Antikorupsi Indonesia Belum Berstandar Dunia

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) RI Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC)."Undang-Undang Antikorupsi kita masih ada gap (jarak) dibandingkan saran dalam UNCAC," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Minggu (9/12).

Undang-undang tersebut, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh), "asset recovery" dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset."Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat," kata dia.

Agus mengatakan bahwa KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai."Saya pernah menggulirkan itu. Ssebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal," ujar dia.

Menurut Agus, usulan perpu tersebut merupakan alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada tahun 2019.

Agus menjelaskan bahwa perpu tersebut merupakan salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…