KPPU Jamin Semua Orang Bisa Menjadi Pengusaha

KPPU Jamin Semua Orang Bisa Menjadi Pengusaha

NERACA

Tasikmalaya – Anggota KPPU Kodrat Wibowo di awal kuliah umum yang diselenggarakan di Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Selasa (4/12), mengatakan Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) ada untuk memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang, artinya KPPU memberi jaminan bahwa semua orang bisa menjadi pengusaha. Kuliah umum bertajuk Praktek Persaingan Usaha yang Sehat ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dari tingkat satu hingga tiga.

Melanjutkan penjelasannya, Kodrat mengungkapkan bahwa dirinya sebagai akademisi juga mendukung para mahasiswa untuk menjadi pengusaha, tanpa harus melanggar Undang-undang Persaingan Usaha. Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) ini diciptakan pemerintah sebagai jawaban dari kegusaran masyarakat yang tak mampu bersaing di era orde baru karena tidak adanya kesempatan berusaha yang sama.

“Undang-undang ini mengubah ekonomi nasional di Indonesia, dengan satu tujuan, yakni kesejahteraan. Ekonomi menjadi lebih efisien. Di mana setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keuntungan, tanpa merugikan pihak lain,” jelas dia dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

Menjadi pengusaha, lanjut Kodrat, harus sehat dan tidak melanggar UU LPMPUTS, di mana salah satu tujuan UU ini adalah untuk menjaga kepentingan umum & meningkatkan efisiensi nasional untuk  mensejahterakan rakyat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha. 

Selain Kodrat, hadir pula Direktur Pengawasan Kemitraan, Dedy Sani Ardi, yang memaparkan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia. Di mana Dedy menekankan pada peran KPPU dalam pemberi kebijakan di bidang ekonomi, sehingga kontribusi yang dihadirkan salah satunya adalah dengan kebijakan persaingan usaha sebagai upaya preventif pelanggaran UU LPMPUTS di Indonesia,

“Kalau bicara soal ekpnomi nasional, KPPU ini menjadi lembaga yang sangat penting, sebagai semangat lembaga hasil reformasi manusia di bidang ekonomi. Lalu kenapa KPPU lahir? Dulu, ekonomi orde baru itu ada pemusatan ekonomi dan konglomerasi, ekonomi dijalankan kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Lalu KPPU hadir di tengah masyarakat untuk memecah kue-kue ekonomi untuk membagi ekonomi bersama-sama,” jelas dia.

Dedy juga menjelaskan bahwa pada dasarnya ada juga kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha, sehingga menjadi penghambat. Namun dengan terus berupaya memberikan pencegahan melalui kebijakan-kebijakan persaingan usaha, diharapkan pemerintah dapat terus bekerja sama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…