BPS Klaim Desa Tertinggal Berkurang Ribuan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2018, jumlah desa dengan status tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa. Kepala BPS Suhariyanto saat rilis Podes 2018 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (10/12) mengatakan pengurangan jumlah desa tertinggal tersebut melewati target pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 yaitu 5.000 desa tertinggal. Begitu pula, target penambahan desa mandiri melewati target 2.000 desa.

"Ini sebuah capaian yang kita patut apresiasi dan ke depan kita patut menelisik persoalan yang masih ada di desa. Ini juga hasil kerja keras Kementerian Desa dan kementerian lain. Kita harapkan jumlah desa mandiri terus meningkat dan desa tertinggal semakin berkurang," ujarnya. Dalam Podes 2018, terdapat Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang merupakan indeks untuk menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri.

Hasil pengategorian IPD menghasilkan desa tertinggal sebanyak 14.461 desa (19,17 persen), desa berkembang sebanyak 55.369 desa (73,4 persen), dan desa mandiri sebanyak 5.606 desa (7,43 persen). Terkait desa tertinggal, Suhariyanto memamparkan desa tertinggal banyak berada di pulau Papua, Maluku, dan Kalimantan. Pulau-pulau tersebut jumlah desa tertinggal cukup tinggi yaitu Papua 87,12 persen, Papua Barat 82,03 persen, Maluku 46 persen, Maluku Utara 37 persen, dan Kalimantan Utara 61 persen.

"Tentunya ini kita perlu pikirkan. Masalah besar di sana lebih ke masalah geografis di Papua misalnya sangat sulit untuk dicapai. Kalau tidak ada keberpihakan, bagaimana kita mungkin harapkan saudara-saudara kita di wilayah timur bisa mengejar ketertinggalan," katanya. BPS baru saja merilis hasil pendataan Podes 2018, yang merupakan kegiatan sensus terhadap seluruh wilayah administrasi terendah setingkat desa/kelurahan.

Podes 2018 dilaksanakan pada Mei 2018 terhadap seluruh desa, nagari, kelurahan, unit permukiman transmigrasi (UPT), dan satuan pemukiman transmigrasi (SPT). "Podes ini bentuk dukungan BPS kepada pemerintah. Data mengenai podes ini hanya kita rilis tiga kali dalam 10 tahun," ujar pria yang akrab dipanggil Kecuk itu.

Berdasarkan hasil Podes 2018, tercatat 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 UPT/SPT. Podes juga mencatat sebanyak 7.232 kecamatan dan 514 kabupaten/kota. "Jumlah desa naik 1.741 desa dibandingkan Podes 2014," kata Kecuk.

Penyelewangan Dana

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan penyelewengan Dana Desa menurun. Penurunan tersebut tercermin dari penurunan jumlah kasus penyelewengan Dana Desa yang ditangani aparat penegak hukum. Dari data yang mereka miliki, pada 2017 kemarin penyelewengan Dana Desa yang ditangani penegak hukum mencapai 1.000 kasus. Tapi saat ini, jumlah kasus tinggal 826.

Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Hi Mukhlis mengatakan penurunan penyelewengan tersebut salah satunya terjadi akibat usaha giat yang dilakukan oleh kementeriannya dalam memperbaiki proses pengawasan penggunaan Dana Desa. Sebagai informasi, dalam meningkatkan pengawasan penggunaan Dana Desa, Kementerian Desa telah menggandeng polisi dan KPK. "Selain pelibatan tersebut, agar penyelewengan menurun kami juga terus melakukan pelatihan guna memperkuat kapasitas kepala daerah dalam menggunakan Dana Desa," katanya.

Kerja sama perbaikan pengawasan juga dilakukan kementerian Desa dengan pemerintah daerah. Mukhlis mengatakan agar penggunaan Dana Desa efektif dan sesuai aturan, pihaknya juga membangun koordinasi dan komitmen dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan saat ini Kementerian Desa sudah membuat nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum. Tujuan kesepahaman dibuat untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam menggunakan Dana Desa, sehingga kepala desa merasa nyaman dan tidak was-was dalam mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

Mukhlis mengatakan selain upaya tersebut, pihaknya juga sedang mengupayakan standarisasi pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa. Pihaknya berupaya agar laporan pertanggungjawaban Dana Desa bisa dibuat sederhana agar dalam memanfaatkan Dana Desa, kepala desa dan perangkatnya tidak disibukkan oleh masalah pembuatan laporan.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…