KY Rekomendasikan 63 Hakim Kena Sanksi

KY Rekomendasikan 63 Hakim Kena Sanksi

NERACA

Jember - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga Oktober 2018.

"Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat berdasarkan laporan masyarakat yang sudah diproses oleh Komisi Yudisial dalam periode tersebut," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat menjadi pembicara dalam konferensi hukum nasional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (6/12).

Selama 2018, lanjut dia, jumlah laporan yang masuk ke KY sebanyak 1.409 laporan. Namun, yang diregister sebanyak 301 laporan, kemudian yang ditindaklanjuti sebanyak 114 laporan dan tercatat 63 hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun, yang diproses di majelis kehormatan hakim sebanyak dua orang dan yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung sebanyak enam orang hakim.

Selama 3 tahun terakhir, KY mengusulkan sebanyak 87 hakim dijatuhi sanksi pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2017 diusulkan sebanyak 58 hakim yang dijatuhi sanksi, dan Januari hingga Oktober 2018 diusulkan sebanyak 63 hakim yang dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar KEPPH.

Kendala dan hambatan yang dihadapi KY dalam penyelesaian laporan masyarakat bersifat internal, kata dia, meliputi tanggung jawab KY tidak terbatas dalam penanganan laporan masyarakat saja dan keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani laporan masyarakat.

Kendala dan hambatan eksternal, yakni KY hanya berwenang dalam menyampaikan usul sanksi kepada MA, atau sebatas rekomendasi. Selanjutnya, MA yang mengeksekusi usulan tersebut."Kendala lain, belum lengkapnya laporan yang disampaikan pelapor atau respons yang disampaikan terlapor," ujar dia.

Jaja juga mengaku prihatin dengan kembali terjaringnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menambah daftar hitam dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia.

KY juga mendorong agar rekomendasi yang disampaikan KY tersebut tidak sekadar usulan sesuai dengan undang-undang yang ada, tetapi bersifat final dalam memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menghadiri Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019 yang digelar Puskapsi FH Unej di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Beberapa narasumber yang dijadwalkan hadir dalam acara konferensi yang digelar rutin sejak 2016, antara lain, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto. Selain itu, Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Pukat UGM Oce Madril, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar, Ahli HTN Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…