Kemendagri: Tidak Benar Sistem Pengaman KTP-el Jebol

Kemendagri: Tidak Benar Sistem Pengaman KTP-el Jebol

NERACA

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan menyebutkan sistem pengamanan KTP elektronik (KTP-el) jebol terkait kasus jual beli blangko KTP elektronik."Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut dia, KTP elektronik tidak bisa dicetak sembarang tempat, karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas."Untuk mencetak KTP elektronik diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain-lain, hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP elektronik," ujar dia lagi.

Bahtiar menyebutkan, database kependudukan menggunakan network jaringan yang bersifat privat terbatas, bukan jaringan umum. Ia pun meminta agar masyarakat yang tertipu beli blangko KTP-el itu, agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda karena UU 24/2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya."Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP elektronik jebol. Sistem KTP elektronik memiliki sistem keamanan yang sangat kuat dan berlapis," ujar Bahtiar lagi.

Setiap blangko KTP elektronik memiliki User ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis, sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya.

Mengenai persoalan kasus jual beli blangko KTP-el yang diduga hasil dari pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial "NI", kata dia pula, berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung, dan saat ini kasus itu sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya."Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri blangko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blangko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujar dia.

“Jadi, ini jelas murni tindak pidana pencurian blangko KTP elektrobik yang coba dijual,” ujar Kapuspen Kemendagri itu pula.

Permasalahan ini, ujar dia, perlu disikapi secara serius dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian."Kami imbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar di berbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat, bahkan memunculkan persoalan lainnya," demikian Kapuspen Kemendagri Bahtiar. 

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti adanya isu dugaan jual beli E-KTP atau KTP elektronik secara bebas dan hal tersebut sangat disesalkan bila terjadi."Ini kejadian luar biasa, dokumen negara bisa beredar di pasaran secara bebas," kata Mardani Ali Sera dalam rilis di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut dia, hal tersebut sudah sampai level berbahaya karena berdasarkan investigasi salah satu media massa, blangko KTP-E merupakan asli sesuai yang dikeluarkan dukcapil. Politisi PKS itu menyatakan, harus ada audit terhadap proses pembuatan KTP, mulai dari pemerintah, sampai vendor yang mengerjakan proyek ini."Pemerintah melalui BPK atau auditor independen harus segera mengaudit dan menangani secara serius, ayo rakyat juga harus ikut mengkritisi," ujar dia.

Mardani mengemukakan bahwa Komisi II DPR RI akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan mengenai permasalahan tersebut.

Sebagaimana diwartakan, Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait dugaan jual-beli blangko KTP-E secara daring."Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan E-KTP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (7/12).

Argo menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga belum menerima laporan terkait penjualan blanko KTP elektronik secara daring dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…