Inkindo : Profesi Konsultan Rentan Terjerat Persoalan Hukum

Inkindo : Profesi Konsultan Rentan Terjerat Persoalan Hukum

NERACA

Jakarta - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menyebutkan profesi konsultan rentan terjerat persoalan hukum untuk itu para konsultan harus berhati-hati ketika menangani klien.

"Profesi konsultan sangat rentan terjerat persoalan hukum. Untuk itu perlu adanya pencerahan bagi para konsultan agar terhindar jerat hukum," ujar Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan di Jakarta, Jumat (7/12).

Dia memberi contoh ketika seorang klien puas dengan hasil kerja dari konsultan, kemudian dia memberikan hadiah. Hal itu rentan terjerat masalah hukum, karena berkaitan dengan gratifikasi. Imam mengatakan ada beberapa regulasi yang melindungi profesi konsultan. Pertama, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 75. UU ini mengatur pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan jasa konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan keahlian.

Kedua, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran yang mempertegas dampak hukum dari pelaksanaan profesi keinsinyuran. Antara lain kepastian hukum atas pelaksanaan profesi keinsinyuran, perlindungan kepada pengguna jasa keinsinyuran dengan cara memberikan jaminan kompetensi.

Kemudian, perlindungan hukum kepada para insinyur, perlindungan hukum kepada pengguna jasa akibat malpraktik, pemberian hak kepada pengguna untuk menolak hasil kegiatan insinyur yang tidak sesuai perjanjian."Kami butuh gambaran dan solusi kepada anggotanya terkait risiko hukum yang dihadapi oleh usaha konsultan di Indonesia," lanjut dia.

Dengan informasi lengkap, sebutnya setiap konsultan bisa mengetahui risiko hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu. Selain itu konsultan bisa mengetahui bagaimana menekan risiko biaya hukum yang terus mengancam kelanjutan usahanya."Inkindo DKI dan penyedia perlindungan asuransi akan membantu kemitraan kuat agar ketersediaan perlindungan kepada para anggota bisa dipastikan dan mengurangi resiko yang akan timbul serta Mereka bisa mendapatkan biaya premi yang efisien," terang dia.

Keberadaan asuransi, juga ada dalam regulasi perlindungan profesi konsultan. Asuransi Professional Indemnity menjamin biaya hukum (legal cost expenses) yang timbul selama proses tuntutan ganti rugi berjalan sesuai keputusan lembaga berwenang.

"Konsultan yang menggunakan Asuransi Professional Indemnity bisa mendapatkan manfaat utama yaitu ganti rugi atas tuntutan hukum yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi oleh tertanggung. Termasuk mitra tertanggung, konsultan tertanggung serta pihak-pihak lain di bawah tanggung jawab tertanggung," tambah dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…