Strategi Antisipasi Penurunan Harga Sawit

Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Barat, Idwar Hanis mengatakan bahwa anjloknya harga sawit harus segara diatasi dengan sejumlah kebijakan sebagai solusi.

Jika masalah harga tidak ditangani segera, dampak yang dikhawatirkan adalah pemutusan hubungan kerja dan berdampak negatif terhadap petani sawit.

Oleh kerena itu baik pemerintah maupun pelaku usaha, dituntut untuk menyelamatkan industri kelapa sawit agar tidak bernasib seperti sektor pertambangan batu bara atau migas.

Anggota Komisi VI DPR Eriko Sotarduga meminta pemerintah menurunkan pungutan ekspor (PE) sawit untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) dan meningkatkan daya saing ekspor CPO di luar negeri menyusul harga TBS di tingkat petani yang terus merosot.

Bila PE diturunkan atau untuk sementara waktu ditiadakan, maka akan mendorong para pengusaha maupun eksporter segera mengapalkan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke negara-negara tujuan ekspor.

Sebagai antisipasi atas turunnya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional, pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi penetapan pungutan BPDP-KS di Jakarta, Senin (26/11) mengatakan keputusan untuk menurunkan tarif pungutan hingga nol dolar AS per ton karena harga CPO saat ini anjlok hingga berada pada kisaran 420 dolar AS per ton dibandingkan 530 dolar AS per ton pada minggu lalu.

Penurunan harga yang drastis tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun para pemangku kepentingan dalam sektor CPO, karena harga CPO itu sudah lebih rendah dari biaya produksi yang selama ini dikeluarkan oleh pengusaha.

Kebijakan tersebut diambil mempertimbangkan dengan harga yang begitu rendah, banyak pihak yang sudah rugi, sehingga tarif pungutan ini sudah tidak bisa dilaksanakan sampai menunggu harga membaik.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS adalah 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya.

Namun, Darmin memastikan pengenaan tarif nol dolar AS per ton ini berlaku untuk sementara, hingga harga CPO di pasar internasional kembali merangkak naik.

Untuk itu, apabila harga CPO telah mencapai angka 500 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar 25 dolar AS per ton untuk CPO, 10 dolar AS per ton untuk produk turunan pertama dan lima dolar AS per ton untuk produk turunan kedua.

Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka diatas 549 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru pada pekan depan. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…