Keselamatan Transportasi

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

 

Tidak ada seorang pun yang rela kehilangan anggota keluarganya walau mendapatkan santunan asuransi akibat kecelakaan transportasi baik di darat, laut maupun udara. Semua pihak seharusnya sadar bahwa keselamatan transportasi merupakan komitmen tertinggi yang menjadi pedoman dasar bagi operator, pemilik, regulator dan pihak-pihak terkait seperti Kemenhub, Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Syahbandar (KSOP), rumah sakit dan Polri-TNI.  

Belum lama ini telah terjadi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang menewaskan semua penumpang dan awaknya berjumlah 189 orang, kemudian tenggelamnya KM Multi Prima 1 (kapal kargo) dalam perjalanan Surabaya-Waingapu di perairan Lombok, NTB, yang “menghilangkan” 6 ABK nya dari total 14 ABK di kapal tersebut.

Sama halnya dengan puluhan penumpang Lion Air yang sampai sekarang belum ditemukan jenazahnya, di KM Multi Prima 1 masih ada 6 ABK lainnya yang “hilang” sejak tenggelamnya kapal pada 22 November 2018 Pk. 18.00 hingga saat ini. Padahal Basarnas Pusat maupun daerah telah berupaya keras mencari jenazahnya sampai cukup waktu yang ditetapkan aturan pemerintah.

Para keluarga korban tentu merasakan kepedihan yang sangat mendalam. Bayangkan, kehilangan orang tua atau sanak saudara yang tidak jelas hidup atau meninggal di kedalaman laut saat kecelakaan terjadi. Berbeda kalau meninggal ada jenazahnya, tentu pihak keluarga dapat mengenangnya melalui batu nisan di tempat pemakaman umum.

Nah, para pihak hendaknya sadar bahwa keselamatan transportasi adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan agar setiap orang terhindar dari risiko kecelakaan selama perjalanan yang disebabkan oleh manusia, alat angkut moda transportasi dan lingkungan. Selain itu dalam rangka antisipasi pencegahan risiko kecelakaan, perlu dilakukan langkah koordinatif dalam internal dan antar lintas sektor Kementerian Perhubungan.

Para operator, regulator dan pemilik kapal/pesawat harusnya sudah mengetahui adanya Instruksi Menteri (IM) Perhubungan No. 1/2015 yang merupakan implementasi dari UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian , UU No. 17 tentang Pelayaran, UU No. 1 Tentang Penerbangan, dan sejumlah peraturan menteri lainnya.

Melalui IM No. 1/2015, Menhub menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perhubungan Udara serta Dirjen Perkeretaapian untuk; pertama, yaitu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan keselamatan sarana moda transportasi meliputi moda Pelayaran, Penerbangan, Kendaraan Bermotor, Angkutan Penyeberangan dan Perkeretaapian sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan transportasi.

Kedua, seluruh operator wajib untuk melakukan ramp check sarana moda transportasi sebelum keberangkatan dan setelah tiba sesuai ketentuan standar keselamatan. Ketiga, mengambil langkah–langkah antisipasi secara pro aktif melakukan pengamatan terhadap angin, awan,hujan,gelombang laut, tekanan udara, suhu permukaan air laut serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggungjawab di BMKG. Tinggal sekarang KNKT menugaskan tim investigatornya untuk selanjutnya memberikan sanksi berat terhadap maskapai yang terbukti lalai melanggar aturan. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…