SK Gubernur Penetapan UMK Tahun 2019 Turun - Disnakertrans Kota Sukabumi Langsung Lakukan Desiminasi ke Perusahaan

SK Gubernur Penetapan UMK Tahun 2019 Turun

Disnakertrans Kota Sukabumi Langsung Lakukan Desiminasi ke Perusahaan

NERACA

Sukabumi - Setelah resminya keluar surat keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 oleh Gubernur Provinsi Jawa barat. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi langsung melakukan desiminasi terhadap perusahaan.

Plt Disnakertrans kota Sukabumi Iyan Damayanti mengatakan, surat keputusan dari Gubenur Jawa Barat mengenai penetapan UMK tahun 2019 sudah turun per tanggal 21 November 2018. Dan surat keputusan itu tergolong sangat cepat dari jadwal yang sudah ditentukan."SK Gubenur nya cepat, makanya kita juga cepat melakukan sosialisasi terhadap perusahaan," terang Iyan usai melakukan desiminasi UMK tahun 2019 terhadap perusahaan, di ruang rapat Disnakertrans Kota Sukabumi, Rabu (5/12).

Dari surat keputusan tersebut lanjut Iyan, UMK di Kota Sukabumi di tahun 2019 menjadi Rp2.331.752,50 dari UMK tahun 2018 sekitar Rp2,158 juta."Aturan atau surat keputusan mengenai UMK yang baru ini, mulai berlaku per 1 Januari tahun 2019 mendatang," terang Iyan.

Sebab lanjut Iyan, kenaikan ini sudah sesuai dengan surat edaran dari kementerian tenaga kerja. Yakni, rumusan penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional."Kenaikanya kan 8,03 persen," ujarnya.

Sejauh ini semenjak pengusulan sampai turunya keputusan UMK tersebut, belum ditemukan atau ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Jika memang ada perusahaan yang merasa keberatan dengan surat UMK terbaru. Pihaknya, mempersilahkan perusahaan itu mengajukan banding. Apalagi, terdapat prosedur dan aturan banding."Silahkan bagi perusahaan yang keberatan terkait UMK 2019 untuk banding. Silahkan perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK tahun 2019, silahkan ajukan banding. Tapi ajuan banding itu langsung kepada Gubernur Jawa Barat. Sebab, penetapan UMK tersebut dilakukan oleh gubernur. Bukan ke Pemkot Sukabumi," jelas Iyan.

Iyan mengatakan, meskipun sampai saat ini tidak ada perusahaan yang keberatan terkait UMK 2019. Namun tidak menutup kemungkinan, adanya perusahaan yang keberatan."Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan keberatan. Apalagi kenaikan sudah sesuai aturan," ucap Iyan.

Sejauh ini, yang sering keberatan yakni perusahaan di sektor industri. Sementara untuk perusahaan lainnya tergolong aman."Kalau perusahaan sektor industri kan karyawannya cukup banyak. Makanya naik sedikit pun secara otomatis akan berpengaruh besar. Makanya sering terjadi keberatan. Tapi Kalau perusahaan lain, kebanyakan gajinya di atas UMK. Semisal retail dan rumah sakit," pungkasnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…