Jika Presiden Tidak Turun Tangan, SP PLN Ancam Mogok Kerja - Permasalahan Di PLN

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan di tubuh PLN. Ketua SP PLN Jumadis Abda menyebutkan setidaknya ada tiga masalah yang mendera PLN, jika Presiden tidak turun tangan maka para pekerja PLN siap untuk melakukan mogok kerja selama 7 hari kerja. Permasalahan pertama yaitu korupsi pengadaan pembangkit listrik pada program 35.000 megawatt yang diserahkan ke swasta. Kedua yaitu permasalahan kondisi keuangan dan kerugian PLN yang semakin memburuk. Masalah ketiga yaitu upaya pelemahan diinternal PLN yang dilakukan oleh Direksi PLN.

"Oleh sebab itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Direksi PLN saat ini yang langsung bertanggungjawab membuat PLN menderita kerugian. Selanjutnya kami juga meminta dikembalikannya penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika Presiden tidak menindaklanjuti dalam waktu dua bulan kedepan maka kami pegawai PLN yang terdiri dari 49 DPD SP PLN seluruh Indonesia dengan anggota 35.000 orang terpaksa untuk mogok kerja," tegas Jumadis saat konferensi persnya di Jakarta, Rabu (5/12).

Ia menguraikan kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dalam proyek pengadaan pembangkit listrik PLTU Riau 1 membuka mata publik bahwa memang ada sesuatu yang tidak beres dalam program 35.000 megawatt itu hampir 80% diserahkan ke swasta. "Hal inilah yang selalu dikritisi oleh kami karena akan menimbulkan kerugian bagi PLN. Mengapa tidak negara yang membangun, memiliki dan menguasai?" jelasnya.

Di kasus PLTU Riau itu, Jumadis menyebut adanya kongkalikong dan rekayasa yang dibuat oleh Direksi PLN agar pihak swasta yang dikawal oleh orang orang berpengaruh di negeri ini bisa mendapatkan proyek pembangkit itu tanpa melalui prosedur yang wajar dengan penunjukan langsung. "Jadi dibuat seolah olah penugasan ke anak perusahaan PLN. Seolah olah 51% kepemilikan dimiliki oleh anak perusahaan. Padahal saham 51% hanyalah semu. Sebagian besar biaya justru berasal dari swasta yang dibelakangnya juga dari asing," tukasnya.

Pihaknya juga menduga ada proyek lainnya yang menimbulkan inefisiensi bagi PLN diantaranya pembangkit dari kapal Turki dan mobile power plant. "Yang kapal Turki itu cukup banyak yang melaporkan karena harga listrik dari kapal Turki itu jauh lebih mahal dibandingkan sewa genset, bahkan bedanya hingga Rp400 per Kwh. Kita tidak menginginkan adanya inefisiensk di PLN, karena hal itu akan meningkatkan biaya produksi sehingga ujungnya tarif listrik akan naik," ucapnya.

Soal kedua terkait dengan kondisi keuangan PLN yang diduga mengalami kerugian. Bahkan sampai triwulan III 2018, PLN telah mengalami kerugian hingga Rp18,48 triliun. "Di akhir 2017 lalu, Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan bahwa kondisi keuangan PLN sangat mengkhawatirkan sehingga menyebabkan gagal bayar. Proyek 35.000 megawatt dibangun sangat berlebih dan diserahkan ke swasta dengan take or pay yang nantinya akan menjadi beban bagi PLN. Apalagi dengab mendominasinya listrik swasta maka pembelian produksi listrik swasta otomatis juga meningkat yang dibeli dengan menggunakan dolar," jelasnya.

Persoalan ketiga, Jumadis menyebut terjadi pelemahan-pelemahan diinternal PLN. Kesepakatan dan peraturan-peraturan yang ada terkait ketenagakerjaan dilanggar dan tidak diikuti. Beberapa produk Direksi PLN yang melanggar adalah pegawai diwajibkan pensium di usia 46 tahun, perjalan dinas yang tidak wajar, sistem penghasilan yang tertutup tidak ada struktur dan skala upah seperti dipersyaratkan UU, dan pelayanan kesehatan pegawai dan pensiun yang ditidak sesuai perjanjian kerjasama (PKB).

“Direksi PLN membuat aturan sendiri yang melanggar peraturan yang ada. Misalnya aturan terkait usia penisum pegawai yang seharusnya sesuai PKB pensiun usia 56 tahun dibuat menjadi 46 tahun. Padahal saat usia tersebut, seorang pegawai sedang masa-masa puncak kompetensinya. Dikhawatirkan ini dibuat dengan dilatar belakangi oleh pemilik modal terutama perusahaan-perusahaan outsourcing yang bergerak dalam bidang penyedia tenaga kerja,” pungkasnya

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…