Perlu Revisi Peraturan Impor Barang Jadi - Kadin Ingatkan Banyak Importir Nakal

NERACA

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen merupakan keputusan yang tepat. Namun, diperlukan Permendag baru pengganti Permendag tersebut untuk mengakomodasi kepentingan investor untuk kebutuhan produksinya.

Wakil Ketua Umum Kadin Natsir Mansyur mengatakan, pemberian izin secara selektif bagi importir produsen sangat diperlukan, mengingat jika selama ini banyak importir yang nakal. Untuk itu, pihaknya mengajukan beberapa hal pada Kementerian Perdagangan untuk revisi Permendag No.39/2010 pasal 2 ayat 1 tentang impor barang jadi.

"Jadi pengertian selektif itu adalah kita tidak mau seperti Permendag yang lalu. yang terlalu bersifat umum, artinya importir produsen yang mengimpor barang jadi agar pemberian izinnya lebih selektif lagi. Dan pemberian izin selektif itu ada di Kementerian Perindustrian, sebagai lembaga teknis. Karena ada banyak kasus-kasus yang terjadi importir produsen yang pabriknya setengah-setengah mau tutup tapi dia impor barang jadi terus, ada juga importir itu mengimpor barang jadi yang tidak diberi batasan waktu," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/3).

Lebih lanjut Natsir menyatakan, pemberian batas waktu bagi importir produsen tersebut diperlukan guna menciptakan industri-indsutri komponen yang selama ini dibutuhkan oleh importir produsen. Sehingga importir produsen tersebut tidak selama ketergantungan dengan barang jadi pendukung produksinya.

"Oleh karena itu diberikan batas waktu impor agar importir tersebut membuka industri komponen dalam negeri sebagai penunjang. Jadi industri rumah tangga kita hidup karena industri komponennya dalam negeri orang bisa bikin apa aja. Jangan puluhan tahun terus menerus impor. Artinya importir produsen itu diberikan secara selektif salah satunya diberikan batas waktu. Kita ajukan minggu depan," jelasnya.

Natsir menilai, Kementerian Perindustrian perlu memberikan batas waktu kriteria teknis dan waktu impor barang jadi setiap importir yang dapat izin untuk diproduksi dalam negeri. Dengan demikian, industri suku cadang dalam negeri tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, pengusaha dalam negeri untuk memproduksi barang jadi pun lebih mudah mendapat komponen suku cadang dari dalam negeri sehingga tidak perlu lagi mengimpor barang jadi sebagai penunjang.

“Dengan pertimbangan masa waktu yang pendek ini pengusaha ada kepastian, diharapkan Permendag yang baru lebih selektif dan lebih rinci siapa saja importir produsen itu,” lanjutnya.

Kedepan, Natsir berharap industri dalam negeri akan lebih berkembang seperti industri automotif, sandang pangan, manufaktur, peralatan rumah tangga, dan sebagainya. “Kita perlu mengamankan pasar domestik, membagun industri yang mandiri sebagai penunjang pasar domestik, memberikan insentif kepada industriawan, bukan saatnya lagi industri dalam negeri nampak besar tapi menikmati fasilitas, mendapat perlindungan dengan berbagai alasan untuk menikmati pasar domestik Indonesia, sehingga kedepan Indonesia harus bisa memunculkan industriawan bukan trader,” paparnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…