Pajak UMKM Sebesar 0,5 Persen Segera Diterbitkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera diterbitkan. Pajak UMKM akan ditetapkan sebesar 0,5 persen. "PMK-nya nanti kami keluarkan paling lambat minggu depan," katanya. Aturan penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur mengenai tarif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5 persen. Aturan itu akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Pelaku usaha UMKM adalah mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menegaskan PMK mengenai tarif PPh final memang masih dalam tahap penyelesaian dan belum ditandatangani. Namun, ia menegaskan bahwa penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen juga akan tetap berlaku tanpa harus menunggu PMK terbit. "Yang mungkin agak terganggu pelayanannya adalah surat keterangan pengusaha UMKM dalam hal dia berhubungan misalnya 'supplier' ke pemerintah, perlu surat keterangan. Kami berikan surat keterangan sementara," ujar dia. Ditjen Pajak optimistis tren pembayaran pajak pelaku UMKM akan meningkat setelah tarif PPh final diturunkan dari satu persen menjadi 0,5 persen. Melalui kebijakan tarif PPh final 0,5 persen, UMKM yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari 62 juta pelaku usaha diharapkan mampu naik kelas salah satunya melalui pembelajaran pembukuan. Belum Ampuh Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun menilai aturan permberlakuan pajak 0,5 persen ini belum cukup ampuh untuk menaikkan kelas UMKM seperti yang menjadi tujuan adanya aturan baru tersebut. "Kita sambut baik PPh itu turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen, tapi itu tidak cukup untuk meningkatkan kelas UMKM, terlebih di aturan itu masih ada embel-embel kita harus buat pembukuan, ini yang banyak UMKM belum mampu," terangnya. Menurut Ikhsan, UMKM selama ini hanya memiliki catatan keuangan sederhana. Karena jika harus membuat pembukuan selain kurang paham juga membutuhkan biaya minimal Rp 5 juta untuk menyewa akuntan. Padahal nominal itu bisa digunakan untuk tambahan modal. Untuk itu, stimulus lanjutan yang harus dilahirkan pemerintah, khususnya Direktorat Jendral Pajak adalah membuat form aplikasi sederhana yang bisa diisi para pelaku UMKM dan mewakili persyaratan pembukuan seperti yang tertuang dalam PPh final yang baru. Tidak hanya itu, Ikhsan juga mengusulkan untuk memberikan insentif kepada UMKM supaya mudah mendapatkan akses permodalan. "Selama ini kalau kita minta modal ke perbankan yang utama bukan adanya pembukuan atau tidak, tapi persoalan jaminan. Jadi mungkin bisa saja usaha Mikro itu ga usah ada jaminan saja," tambahnya. Ikhsan mengakui sistem tanpa jaminan tersebut memang sulit diterapkan oleh perbankan, untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah memaksimalkan peran Koperasi. "Makanya Menteri Koperasi dan UKM itu harus diberi peran yang lebih, dia tidak bisa buat kebijakan karena terbentur kebijakan di daerah. Jadi modal tanpa jaminan itu lewat koperasi-koperasi saja. Itu lebih masuk akal," tandasnya. Sedangkan menurut Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmopenurunan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditetapkan pemerintah, dikhawatirkan tetap tidak dapat mendorong berkembangnya yang baru mengawali usaha. Hal itu disebabkan karakter masyarakat yang berasa terbebani jika harus membayar pajak sehingga pikiran mereka dalam mengembangkan usaha tidak fokus. "Pemerintah pusat seharusnya tidak menarik PPh kepada UKM yang baru berkembang supaya UKM punya kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Biar usahanya berjalan lima tahun, kemudian dimonitor apakah UKM ini sudah mampu membayar pajak atau belum? Kalau belum mampu pajak, ya jangan dipaksa untuk bayar pajak," katanya. Kendati selama lima tahun UKM tidak dipungut pajak, menurut Hadi Rudyatmo, para pelaku UKM tetap harus melaporkan perkembangan usahanya ke Dinas Koperasi UKM. Tujuannya agar perkembangan usaha mereka termonitor dan diketahui pemerintah setempat, apakah usahanya berkembang atau tidak. "Sebaiknya UKM jangan dibebani pajak dulu. Pajak 0,5 persen itu tidak seberapa. Kalau bisa dinolkan dulu dalam jangka waktu lima tahun. Setelah usaha mereka berkembang baru dikenakan pajak penghasilan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

  InfoEkonomi.id Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024 NERACA Jakarta - InfoEkonomi.ID, portal berita seputar…

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…