Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI

Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi berkaitan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

"Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/4).

Setelah keluarnya putusan MK, Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045.

Ajakan itu disampaikan Bamsoet dalam orasi ilmiah pada Wisuda Diploma Tiga, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Borobudur Jakarta.

Bamsoet mengatakan Visi Indonesia Emas memiliki empat pilar utama, yaitu sumber daya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial yang merata.

Bappenas memproyeksikan pada era Indonesia emas 2045, jumlah penduduk Indonesia mencapai 324,05 juta jiwa, dengan sekitar 70 persen di antaranya kelompok usia produktif.

Dengan komposisi demografi tersebut, lanjut Bamsoet, bangsa Indonesia berada di puncak bonus demografi, yang harus dikelola dengan baik dan optimal agar tidak menjadi kemubaziran demografi. Hal itu hanya dapat diraih jika sumber daya manusia yang dimiliki adalah generasi yang unggul, mandiri, dan berkarakter.

Bamsoet mengingatkan dalam membangun generasi unggul, mandiri, dan berkarakter, bukanlah semata bersandar pada kompetensi akademik ataupun kemampuan kognitif, melainkan juga harus memiliki pemahaman dan wawasan kebangsaan yang mumpuni.

Nilai-nilai kebangsaan tersebut tercermin dari Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah dan bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Mendagri - Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah

Tito Karnavian Mendagri Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

Mendes PDTT - Program Transmigrasi Percepat Terwujudnya Indonesia Sentris

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Program Transmigrasi Percepat Terwujudnya Indonesia Sentris Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi…

Ketua DPR RI - Kesetaraan Gender Jadi Agenda Prioritas Global

Puan Maharani Ketua DPR RI Kesetaraan Gender Jadi Agenda Prioritas Global Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyuarakan kesetaraan…

BERITA LAINNYA DI

Mendagri - Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah

Tito Karnavian Mendagri Musrenbangnas Wadah Sinkronisasi Pemerintah Pusat-Daerah Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

Mendes PDTT - Program Transmigrasi Percepat Terwujudnya Indonesia Sentris

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Program Transmigrasi Percepat Terwujudnya Indonesia Sentris Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi…

Ketua DPR RI - Kesetaraan Gender Jadi Agenda Prioritas Global

Puan Maharani Ketua DPR RI Kesetaraan Gender Jadi Agenda Prioritas Global Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyuarakan kesetaraan…